Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pemilik PT TSHI, Laode Sinarwan Oda (LS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025 nan turut menyeret Ketua Ombudsman Hery Susanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, LS sebelumnya sempat dipanggil interogator namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Di mana nan berkepentingan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir, dan kemudian tim interogator melakukan pemanggilan secara paksa," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Selanjutnya, interogator mengamankan LS di kediamannya di area Tebet, Jakarta Selatan. Setelah itu, LS langsung menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Anang menyebut, LS diduga memberikan suap kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto nan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian dilanjutkan dengan berasas perangkat bukti, baik itu saksi-saksi, perangkat bukti dan keterangan lainnya, juga keterangan ahli, langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka," jelas Anang.
LS langsung dibawa dan dimasukan ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung pada pukul 02.00 WIB. Selanjutanya, tersangka LS bakal dilakukan penahanan untuk investigasi selama 20 hari ke depan.
Selain itu, Anang mengungkapkan bahwa LS sengaja mengelak untuk memenuhi panggilan penyidik.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·