Tersangka Baru Kasus MBG: Orang Dekat Sony & Berperan Atur Titik SPPG

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi cuma-cuma (MBG). Tersangka baru tersebut berjulukan Asep Yusuf Somantri alias AYS selaku pihak swasta.

"Jadi teman-teman media semua, pada hari Sabtu nan lampau tanggal 6 Juni 2026, tim interogator menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Dia mengatakan tersangka Asep merupakan pihak swasta nan diminta Sony. Asep diduga mencari mitra dalam rangka penyelenggaraan program MBG.

"Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang lebih, bahwa AYS ini merupakan pihak swasta nan diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka penyelenggaraan program makan bergizi gratis," ucapnya.

Tersangka Baru Kasus MBG Kongkalikong dengan Sony

Syarief menyebut Sony diduga memberi akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG sehingga Sony mengetahui titik dapur nan kosong dan membatalkan status calon SPPG nan telah disetujui di portal mitra MBG.

Dia mengatakan Asep diduga memfasilitasi calon SPPG nan baru mendaftar di portal meski pendaftaran sudah tutup. Asep juga diduga memberikan sejumlah duit kepada Sony.

"Bahwa Saudara SS melawan norma memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur nan kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG nan mendaftar pada portal mitra MBG nan semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ucapnya.

"Saudara AYS memfasilitasi SPPG nan baru mendaftar portal nan sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara AYS secara melawan norma memberikan sejumlah duit ya kepada tersangka SS," ucapnya.

Kejagung Geledah Kantor dan Rumah di Jakarta-Bandung

Selain menetapkan tersangka baru, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah letak di Jakarta dan Bandung. Penggeledahan ini mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

"Iya, letak penggeledahan pada beberapa saat nan lampau memang tetap berjalan ya beberapa tempat itu ada nan di Jakarta ada nan di Bandung ya terus ada di beberapa tempat lain," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

"Apa nan kami dapatkan di situ adalah kami tetap konsentrasi pada dokumen-dokumen dan peralatan bukti elektronik nan mengarah kepada perbuatan para tersangka untuk melengkapi perangkat bukti nan ada ya," ujarnya.

Lokasi nan digeledah adalah rumah dan kantor. Namun dia belum menjelaskan rumah dan instansi siapa nan digeledah.

"Ada kantor, ada kediaman. Kalau kediaman tiga-tiganya sudah, ya kediaman, kediaman tersangka (di Bandung)," ujar Syarief.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Antara lain dugaan hubungan para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet serta televisi.

Saksikan pembahasan selengkapnya hanya di program detikPagi jenis Jumat (12/6/2026). Nikmati terus menu sarapan info unik detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!" (vrs/vrs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News