Terlibat Penyimpangan BBM, 15 SPBU di Kalsel Mendapat Sanksi Pertamina

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Terlibat Penyimpangan BBM, 15 SPBU di Kalsel Mendapat Sanksi Pertamina  Ilustrasi pemilik kendaraan tengah mengisi BBM di SPBU di Kalimantan Selatan.(MI/Denny Susanto)

SEBANYAK 15 SPBU di beragam wilayah di Provinsi Kalimantan Selatan mendapatkan hukuman dari Pertamina lantaran terlibat praktik penyimpangan pengedaran BBM bersubsidi. 

Hal ini diungkapkan, Sales Branch Manager (SBM) I Kalsel Fuel Pertamina Patra Niaga, Wicaksono Ardhi, saat pembeberan hasil operasi penindakan praktik penyimpangan BBM subsidi oleh jejeran Polresta Banjarmasin, kemarin. "Pertamina  telah menjatuhkan hukuman kepada belasan SPBU mulai administratif hingga penghentian operasional sementara terhadap SPBU tersebut," tegasnya.

Dengan adanya penerapan hukuman ini Pertamina diharapkan menjadi pengaruh jera dan tidak ada lagi penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Pihaknya juga membujuk masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan pengedaran BBM subsidi melalui kanal pengaduan resmi Pertamina, media sosial maupun surat elektronik.

Diakui Wicaksono, pengawasan terhadap kendaraan roda dua nan melangsir BBM tetap menjadi tantangan lantaran belum menggunakan sistem pengendalian berbasis barcode seperti kendaraan roda empat. Terkini Pertamina menjatuhkan hukuman terhadap SPBU Pramuka, Kota Banjarmasin pasca operasi nan digelar Polda Kalsel beberapa waktu lalu.

"Sanksinya berupa penghentian operasional minimal selama 30 hari. Selain itu, pihak pengelola juga diwajibkan menyelesaikan pembaruan arsip badan upaya lantaran terdapat perubahan kepengurusan perusahaan," jelasnya.

Sebelumnya  Polresta Banjarmasin menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengedaran BBM subsidi di SPBU Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita 88 jeriken berisi BBM serta sejumlah peralatan bukti lainnya.

Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, para tersangka terdiri dari operator SPBU berinisial A, F namalain R, H, K dan M, serta seorang pengawas berinisial HD. "Para pelaku diduga telah menjalankan aktivitas ini sekitar dua tahun. BBM subsidi dibeli kemudian dijual kembali dengan nilai sekitar Rp10.600 per liter, sehingga memperoleh untung sekitar Rp600 per liter," ujar Timbul.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara dan denda nan nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Polisi tetap melakukan pengembangan kasus ini, sedangkan SPBU dihentikan sementara dan dipasang garis polisi. (E-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia