Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Dipenjara Seumur Hidup

AKBP Didik Putra Kuncoro (Foto: Ist)

JAKARTA – Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, terancam pidana seumur hidup mengenai kasus dugaan penyalahgunaan narkotika nan membelitnya.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling lama 20 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp2 miliar,” kata Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir, Senin (16/2/2026).

Selain itu, AKBP Didik juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp200 juta. Dalam perkara ini, AKBP Didik disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara itu, Divisi Propam Polri bakal menggelar sidang etik terhadap AKBP Didik pada Kamis, 19 Februari 2026 mendatang. Sidang etik terhadap AKBP Didik bakal berjalan di Biro Wabprof Divisi Propam Polri.

“Kami tambahkan, untuk AKBP DPK saat ini bakal menjalankan proses kode etik, dijadwalkan pada hari Kamis, 19 Februari 2026, bakal melaksanakan sidang kode etik,” ujar Isir.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com