Terlibat Kasus Narkoba, 5 Anggota TNI AD di Labuan Bajo Jalani Proses Hukum

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Dandim 1630 Manggarai Barat Letkol Inf. Budiman Manurung. Foto: Dok. Istimewa

Lima personil TNI Angkatan Darat nan bekerja di Kodim 1630/Manggarai Barat, NTT, terlibat kasus narkoba. Tiga di antaranya dinyatakan positif, sementara dua lainnya terindikasi terlibat dalam peredaran.

Kasus ini kian menyita perhatian publik mengingat Kodim 1630/Manggarai Barat merupakan satuan nan relatif baru diresmikan oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, nan bekerja menjaga keamanan di Labuan Bajo sebagai lokasi wisata super prioritas nasional.

Kelima prajurit tersebut sekarang telah diamankan dan diserahkan ke Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) IX/1-1 Ende nan wilayah kerjanya mencakup seluruh Pulau Flores guna menjalani pemeriksaan mendalam dan proses norma sesuai peraturan nan bertindak di tubuh TNI.

Komandan Kodim 1630/Manggarai Barat, Letnan Kolonel Infanteri Budiman Manurung mengatakan penanganan dilakukan secara transparan dan tegas.

Budiman mengungkapkan kasus ini bermulai pada 19 April 2026 saat pihaknya mencium kejanggalan pada sebuah paket kiriman nan masuk ke lingkungan satuan.

Kecurigaan itu dibuktikan dengan membuka bungkusan paket dan ditemukan peralatan bukti berupa unsur nan diduga narkotika.

"Nah, dari timbul kecurigaan itulah paket tersebut dibuka. Saat dibuka, ditemukanlah peralatan nan berindikasi peralatan terlarang. Dari situ kami langsung telusuri ke pihak penerima barang. Kami tanya, ini dari mana asalnya, siapa pengirimnya, hingga akhirnya ditemukan keterlibatan salah satu personil kami nan rupanya juga bertindak sebagai pengirim dari luar daerah," kata Budiman, Selasa (12/5).

Menurutnya, hasil penelusuran mengarah pada lima orang personil dengan pangkat Prajurit Dua (Prada) hingga Prajurit Satu (Pratu), berinisial A, I, W, S, dan M.

Kelimanya diperiksa dan menjalani tes urine. Hasilnya, tiga orang dinyatakan positif menggunakan narkoba, sedangkan dua lainnya negatif namun terindikasi berkedudukan sebagai perantara alias pengedar.

"Yang berkepentingan langsung kami serahkan ke Subdenpom untuk pemeriksaan mendalam dan kelak bakal mengikuti sidang pengadilan militer sesuai norma nan berlaku," katanya.

"Kalau prajurit sudah melakukan tindakan melanggar hukum, itu jelas salah dan kami tidak bisa lindungi. Proses bakal melangkah seadil-adilnya," tegasnya.

Dua Anggota Korban Ajakan

Budiman merinci peran masing-masing personil dalam kasus ini. Menurutnya, personil berinisial A adalah pelaku utama nan mengirim peralatan sekaligus mengonsumsi. Ia juga membujuk rekan-rekannya untuk ikut mencoba.

"Dua orang ini (S dan M) sebenarnya bisa dikatakan korban. Mereka tidak tahu apa-apa, tiba-tiba ditawari, baru sekali mencoba, dan berhenti. Makanya saat tes urine kemarin hasilnya negatif. Berbeda dengan nan berinisial W, setelah kami telusuri, rupanya sebelum ditempatkan di sini, di satuan lamanya dia sudah punya riwayat menggunakan narkoba," jelasnya.

Berdasarkan keterangan nan dihimpun, peralatan bukti nan ditemukan diduga jenis ganja dengan masa penyimpanan nan cukup lama.

Penemuan ini langsung dilaporkan ke jejeran atasannya kurang dari 24 jam setelah peralatan diketahui, dan tim Subdenpom langsung turun ke letak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Seluruh Anggota Akan Dites Urine

Sebagai corak tindak lanjut dan pencegahan, Kodim 1630/Manggarai Barat berencana melakukan tes urine menyeluruh terhadap seluruh anggotanya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi prajurit nan terjerat penyalahgunaan peralatan haram tersebut.

"Kami punya program rutin untuk mendeteksi personil nan menggunakan narkoba. Ke depannya, seluruh personil bakal kami tes. Kami tidak mau ada lagi kasus serupa nan merusak nama baik satuan dan lembaga TNI, apalagi kami bekerja di area wisata unggulan dunia," ujar Budiman.

Ia menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur. Pelaku nan terbukti bersalah bakal diproses norma maksimal, dicabut keanggotaannya, dan dikenai hukuman pidana militer.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan