Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015. Dalam perkara ini, MRC ditetapkan berbareng enam tersangka lainnya.
Penetapan ini menambah daftar perkara nan menjerat Riza Chalid, setelah sebelumnya dia juga telah lebih dulu berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa dalam periode 2008-2015 ditemukan adanya praktik pengadaan minyak mentah dan produk kilang nan tidak sesuai ketentuan.
Menurut dia, interogator menemukan adanya kebocoran info rahasia internal Pertamina Energy Services (PES) mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline, nan diduga dilakukan oleh salah satu tersangka.
MRC sebagai beneficial owner (BO) dari sejumlah perusahaan nan terlibat dalam proses tersebut berbareng tersangka lainnya berinisial IRW, memengaruhi proses pengadaan alias tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.
"Jadi pada intinya kerabat MRC melalui kerabat IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di PETRAL maupun di Pertamina antara lain dengan tersangka BBG, kerabat IRW, kerabat MLY, dan kerabat TFK. Komunikasi tersebut baik berupa pengondisian tender, info nilai HPS sehingga ada mark up alias kemahalan nilai lantaran pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," kata Syarief dalam Konferensi Pers, Kamis (9/4/2026).
Lebih lanjut, Syarief menjelaskan untuk mengakomodasi kepentingan MRC dan IRW, pada Juni 2012, BBG, AGS, NRD serta MLY diduga mengeluarkan pedoman nan bertentangan dengan risalah rapat dewan Pertamina.
Adapun, setelah proses tender berjalan sekian rupa, Pertamina Energy Services (PES) berbareng perusahaan YR kemudian menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai pengadaan produk kilang untuk periode 2012-2014.
"Proses tender untuk pengadaan minyak mentah menyebabkan rantai pasokan nan lebih panjang dan nilai nan lebih tinggi, terutama untuk produk gasoline 88 alias kita kenal dengan Premium dan Gasoline 92. Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," kata dia.
Adapun dalam perkara ini, tim interogator telah menetapkan tujuh orang tersangka sebagai berikut:
a. BBG (Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina)
b. AGS (Head of Trading PES tahun 2012-2014)
c. MLY (Senior Trader PETRAL tahun 2009-2015)
d. NRD
e. TFK (VP ISC PT Pertamina)
f. MRC (Beneficial Owner dari beberapa perusahaan nan mengikuti tender tersebut)
g. IRW (Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC).
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·