Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masifnya pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah ke forum koordinasi ketua wilayah (forkopimda) cukup masif. Terbukti dari banyaknya rasuah pemberian THR nan diungkap KPK.
"Modus-modus pemberian THR kepada pihak-pihak di luar seperti forkopimda dari pemerintah kabupaten cukup masif terungkap. Terlihat dari beberapa peristiwa tertangkap tangan nan KPK lakukan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Budi mencontohkan modus kasus pemberian THR nan sekarang sedang mereka tangani. Seperti di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah hingga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Melihat kejadian ini, KPK bakal terus menelusuri aliran uang, terutama mengenai pemberian THR kepada forkopimda.
Misalnya dalam kasus Rejang Lebong. KPK terus melakukan pengembangan dengan memeriksa lima saksi pada 21 April 2026.
"Ini tetap bakal terus ber-progres. Nanti kami bakal terus pembaruan (beri tahu) perkembangan dari investigasi perkara ini," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT) berangkaian dengan dugaan pemberian THR kepada forkopimda. Modus ini mulanya diketahui dari OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Setelah itu, KPK menyampaikan adanya modus serupa nan dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Untuk kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, mulanya KPK mengatakan kepala wilayah tersebut menerima duit dugaan suap nan kemudian bakal dipakai untuk pembagian THR. Namun, belum disebut mengenai rencana pemberian THR kepada forkopimda di wilayah tersebut.
Pada 21 April 2026, KPK mengungkapkan memeriksa dua personil Polri, dua jaksa, dan seorang aparatur sipil negara untuk mengusut pemberian THR oleh Fikri Thobari kepada Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong. Dikutip dari Antara.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·