Terima Forum Rakyat Pati, Pimpinan DPR Beber Progres RUU Perampasan Aset

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menjelaskan proses pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR. Sari mengatakan RUU Perampasan Aset jangan sampai menjadi perangkat pukul bagi pihak nan tengah berkuasa.

Hal itu disampaikan Sari saat menerima aspirasi dari Forum Komunikasi Rakyat Pati, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026). Sari mengatakan RUU Perampasan Aset termasuk pembahasan nan perlu dilakukan dengan hati-hati.

"Untuk percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset saat ini di Komisi III memang mereka sedang mendengarkan dari banyak RDPU untuk meaningful participation," kata Sari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut Komisi III DPR tengah menerima semua aspirasi nan masuk. Ia berambisi RUU Perampasan Aset menghadirkan keadilan.

"Karena RUU ini juga ada sedikit tricky situation, jangan sampai ketika undang-undang ini jadi itu juga menjadi perangkat pukul bagi rezim nan berkuasa. Jadi kan kita kudu membikin undang-undang itu nan setara antara masyarakat dengan penguasa," tambahnya.

Legislator Golkar ini mengatakan pembahasan dari RUU Perampasan Aset butuh kehati-hatian. Dari juga menjawab sorotan dari Forum Komunikasi Rakyat Pati mengenai kasus kekerasan seksual.

"Jadi mungkin bukan diperlambat tidak, tetapi lebih kepada kehati-hatian. Sehingga ketika undang-undang ini jadi, jangan sampai kelak masyarakat juga nan menyesalinya kan gitu," ujar Sari.

"Dan nan terakhir tadi dari Bu Indar, untuk kasus kekerasan seksual, saya juga sama, Bu. Mungkin Ibu bisa memandang rekam jejak digital saya bahwa saya juga concern dengan kekerasan seksual. Tadi Ibu juga meminta biaya untuk pemulihan dan perlindungan ya, Bu. itu kelak bisa ada di LPSK," tambahnya.

Sari mengatakan DPR dan LPSK telah membahas soal biaya kekal perlindungan terhadap korban. Ia mengatakan ketentuan itu juga diatur dalam UU.

"Dan kemarin LPSK juga sudah mengumpulkan biaya abadi, semacam biaya abadi, untuk perlindungan, untuk biaya perlindungan itu sebesar baru terkumpul sebesar 200 milyar. Dan kita bakal terus mengumpulkan lagi dan mengumpulkan lagi nan yang penggunaannya tentu diatur oleh undang-undang," imbuhnya.

(isa/gbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑