Terima 79 Aduan, MKD DPR Gaet Polres-Polda Perkuat Pengawasan Etik Anggota

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, kemarin. Kunjungan bermaksud memperkuat sinergi dengan kepolisian dalam upaya pencegahan dan pengawasan untuk menjaga kehormatan DPR RI sesuai kode etik nan berlaku.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Imron Amin mengungkapkan, dalam periode 2024-2029, MKD telah menerima total 79 kejuaraan masyarakat atas dugaan pelanggaran etik nan dilakukan oleh Anggota DPR RI.

Seiring dengan perihal tersebut, MKD telah melakukan kunjungan ke 37 Polres dan Polda di seluruh Indonesia sebagai upaya sosialisasi kepada abdi negara penegak norma agar turut andil dalam menegakkan aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu sekiranya diketahui bahwa keahlian Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI pada periode 2024 - 2029 hingga saat ini telah menerima 79 (tujuh puluh sembilan) pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran etik nan dilakukan oleh Anggota DPR RI. Selain itu, dalam mendukung kelancaran keahlian Mahkamah Kehormatan Dewan telah melaksanakan kunjungan dan kerja sama di 37 Polres dan Polda di beragam daerah," ujar Imron dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Legislator asal Madura itu mengatakan kunjungan MKD DPR RI ke Polres Mojokerto Kota merupakan upaya untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa. Kunjungan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk menyampaikan tugas, fungsi, dan kewenangan MKD nan diatur dalam Pasal 119 dan Pasal 122 UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Imron juga membahas pemahaman mengenai kewenangan keimunan personil DPR RI, termasuk penggunaan akomodasi keprotokolan berupa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi ketua dan personil DPR RI.

Menurutnya, TNKB Khusus dapat membantu pengawasan publik sekaligus mempermudah identifikasi jika personil DPR melakukan pelanggaran hukum.

"TNKB Khusus dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR. Ketika ada pelanggaran norma nan dilakukan, maka melalui TNKB Khusus bakal mempermudah proses identifikasi untuk dilakukan penerapan hukuman norma Penerimaan kewenangan Protokoler bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI, tentunya kudu diiringi dengan peningkatan kinerja," pungkasnya.

(anl/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News