Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub, Nicko Widjaja (NW), mengaku tidak menerima duit alias untung pribadi mengenai investasi tersebut. Dia mengaku tidak pernah mengambil keputusan untuk memperkaya diri sendiri.
"Saya berdiri di sini bukan untuk meminta belas kasihan, saya berdiri di sini untuk meminta keadilan. nan Mulia Majelis Hakim, saya bukan koruptor, saya tidak pernah menerima kickback, aliran dana, ataupun untung pribadi untuk investasi saya dari TaniHub Group alias kepada siapa pun," ujar Nicko Widjaja saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
"Saya tidak mempunyai kepentingan pribadi. Saya tidak pernah mengambil keputusan untuk memperkaya diri sendiri, family saya, ataupun pihak tertentu," tambahnya.
Dia mengaku tidak mempunyai hubungan pribadi dengan founder, manajemen, investor, maupun pihak lain nan mengenai dengan TaniHub Group. Dia mengatakan komunikasi hanya terjadi dalam konteks ahli dan korporasi.
"Tidak ada pertemuan pribadi, kesepakatan pribadi, aliran dana, alias untung pribadi. Seluruh saksi dari TaniHub Group nan dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan ini juga menyatakan tidak pernah berjumpa alias berinteraksi dengan saya dalam konteks kepentingan pribadi," ujarnya.
Dia menyatakan investasi ke TaniHub tak muncul dari kehendak pribadi melainkan melalui persetujuan beragam organ perusahaan, termasuk komite investasi, majelis komisaris, dan kepala pembina. Ia mengatakan TaniHub juga telah masuk dalam shortlist investasi sebelum dirinya menjabat.
"Dalam perkara ini saya didakwa lalai, namun kebenaran persidangan menunjukkan sebaliknya. Investasi kepada TaniHub tidak muncul tiba-tiba dari kehendak pribadi saya alias siapapun. Sebelum saya bekerja di BVI, TaniHub Group telah masuk dalam radar dan shortlist investasi perusahaan," katanya.
"Setelah saya bertugas, proses tetap dilakukan sesuai sistem SOP korporasi nan berlaku, termasuk initial screening, due diligence, feasibility study, analisa laporan finansial periode 2017-2019, legal compliance review, pengarsipan transaksi, hingga pengawasan pasca-investasi," imbuhnya.
Dia mengatakan TaniHub Group juga didukung beragam penanammodal ahli lainnya termasuk penanammodal korporasi internasional ialah UOB dan biaya investasi negara milik Singapura ialah Temasek Holdings. Ia juga menyoroti kepemilikan saham BVI hanya 3,4 persen nan tak mengambil keputusan manajemen.
"Yang Mulia, BVI merupakan pemegang saham minoritas dengan kepemilikan 3,4%. Dengan kepemilikan tersebut, kami bukan pengendali operasional TaniHub Group. Kami tidak mengelola arus kas, tidak menjalankan harian operasional, dan tidak mengambil keputusan manajemen di TaniHub Group," ujarnya.
Dia berambisi majelis pengadil menjatuhkan vonis dalam perkara ini berasas keadilan. Dia meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan kasus ini.
"Yang Mulia, saya hanya dapat menyerahkan nasib saya, kepada majelis pengadil untuk memutus perkara ini berasas kebenaran nan jujur, berasas norma dan berasas keadilan. Menutup pembelaan ini, dengan segala kerendahan hati, saya mau menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan bebas kepada saya," pungkasnya.
Pengacara terdakwa, Ditho Sitompoel menyoroti dakwaan nan menyatakan ketika BVI melakukan investasi Seri A, dalam membikin deep feasibility study hanya dengan menyalin info pitch deck dari TaniHub Group. Ia mengatakan info pitch deck tersebut tidak pernah disalin oleh BVI.
"Bahwa berasas kebenaran tersebut secara nyata terbukti dari keterangan saksi tersebut, maka didukung dengan keterangan terdakwa ditemukan kebenaran bahwa tim investment telah melakukan kajian dan penilaian investasi secara berjenjang dan tidak pernah menyalin info pitch deck dari TaniHub Group sebelum investasi diajukan," katanya.
Ia menyatakan proses investasi sudah dilakukan sesuai sistem korporasi nan berlaku. Ia mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka terjadi sebelum audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selesai.
"Bahwa BVI dalam melakukan investasi Seri A+ kepada TaniHub Group tidak hanya berasas deep feasibility study tetapi sudah melalui tahapan initial screening dan preliminary due diligence," ujarnya.
Dalam perkara ini, Nicko dituntut 11 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia merupakan Direktur Utama di BVI.
(mib/ygs)
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·