Terbukti Korupsi Investasi, 3 Entitas TaniHub Terancam Denda Miliaran

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Terbukti Korupsi Investasi, 3 Entitas TaniHub Terancam Denda Miliaran Sidang Tuntutan Korporasi Tanihub.(MI/Muhammad Ghifari A)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga korporasi dalam grup TaniHub untuk bayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar mengenai kasus dugaan korupsi investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures. Selain denda, ketiga perusahaan tersebut juga dituntut bayar duit pengganti dengan nilai total mencapai Rp359,9 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Dicky Haris dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/7). Tiga entitas nan menjadi terdakwa korporasi adalah PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT TaniHub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan ketiga korporasi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Jaksa menegaskan tidak ada argumen pembenar maupun pemaaf nan dapat menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa lantaran perbuatan dilakukan secara sadar dan disengaja.

"Berdasarkan kajian kebenaran dan yuridis, kami menyimpulkan terdakwa korporasi PT TGI, PT THI, dan PT TSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Dicky Haris di persidangan.

Hal nan memberatkan tuntutan adalah tindakan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, kasus ini telah mengakibatkan kerugian finansial negara sebesar 25 juta dolar AS alias setara Rp364,22 miliar.

Berikut adalah rincian tuntutan duit pengganti untuk masing-masing korporasi:

Nama Korporasi Tuntutan Uang Pengganti
PT Tani Group Indonesia (PT TGI) Rp23.094.600.000
PT TaniHub Indonesia (PT THI) Rp261.520.682.144
PT Tani Supply Indonesia (PT TSI) Rp75.288.453.164

Jaksa meyakini ketiga korporasi melanggar Pasal 603 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebelumnya, enam terdakwa perorangan dalam perkara nan sama telah divonis bersalah oleh majelis hakim. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia