Terbongkarnya Aksi Dukun Cabul di Pati

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi dukun. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Ibu rumah tangga berumur 30 tahun di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, menjadi korban dukun cabul berinisial AS (42 tahun). Ia terperangkap tipu muslihat AS nan berkilah punya langkah spiritual agar korban sigap hamil.

AS memanfaatkan kerentanan psikis korban nan putus asa tak kunjung punya anak usai 13 tahun menikah.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan kasus ini bermulai saat korban curhat kepada istri pelaku bahwa dia punya beban mental lantaran tak kunjung punya anak.

"Korban selalu mengeluh bahwa itu menjadi beban mental setiap mau sekali mempunyai anak. Lalu, korban bercerita terhadap istri pelaku. Istri pelaku ini tetap kerabat dari korban," ungkapnya di Mapolresta Pati, Selasa (12/5).

Dari cerita istrinya itu, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan mendoktrin korban. Kepada korban, AS mengaku mendapat petunjuk dari pembimbing spiritualnya berjulukan Mbah Sowi, bahwa dia bisa memberikan anak dengan langkah menyetubuhi korban.

"Pelaku berkilah mendapat petunjuk dari pembimbing spiritualnya, nan diakui berjulukan Mbah Sowi. Lalu AS meminta istrinya untuk memberitahukan kepada korban, bahwa dirinya bisa mengandung andaikan disetubuhi oleh AS," katanya.

Dika mengatakan, kejadian persetubuhan itu dilakukan pelaku sebanyak tiga kali pada rentang Mei hingga Agustus 2025 di rumah AS nan tetap satu desa dengan korban. Dari persetubuhan itu, korban memang betul-betul hamil.

Kejadian ini akhirnya diketahui oleh suami korban saat dia berjumpa dengan AS. Dalam kesempatan itu, AS mengatakan ke suami korban bahwa kelak anaknya bakal mirip dan berkelakuan sama dengan AS.

"Jadi pelaku pada bulan Desember (2025) sempat mengatakan kepada suami korban, nan intinya, kelak jangan kaget jika anakmu mirip aku, kelakuannya mirip aku," kata Dika menirukan ucapan pelaku.

Dari situ, suami kemudian berprasangka dengan kehamilan korban nan sudah berumur empat bulan pada Desember 2025. Korban akhirnya berterus terang bahwa sudah melakukan hubungan intim dengan AS.

"Nah, dari situ suami berprasangka dan akhirnya korban baru bercerita ke suaminya atas perihal tersebut. Akhirnya suaminya tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati pada tanggal 10 Mei 2026," kata Dika.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama memberikan keterangan pers kasus dukun cabul di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026). Foto: kumparan

Pelaku Kabur ke Jepara

Polisi menyelidiki kasus ini. Korban dan saksi diperiksa. Sejumlah peralatan bukti juga turut dikumpulkan.

AS sukses ditangkap usai kabur ke Jepara.

"Syukur alhamdulillah pada tanggal 11 Mei, kami sukses mengamankan nan bersangkutan. Jadi langsung kita sukses amankan di Kabupaten Jepara," ujar Dika.

Atas perbuatannya, polisi menjerat AS dengan Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2025 tentang TPKS. Ia terancam balasan maksimal 12 tahun penjara.

Modus Ritual Seks Bertiga

Kompol Dika mengungkapkan modus nan digunakan pelaku untuk menipu korban.

"Modusnya pelaku bisa membantu korban nan sudah lama menikah namun belum mempunyai anak alias momongan dengan modus dapat petunjuk dari pembimbing pelaku nan memerintahkan pelaku untuk berasosiasi badan dengan korban," beber dia saat bertemu pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5).

"Saat berasosiasi badan, korban beserta juga dengan istri pelaku. Jadi bertiga melakukan hubungan badan bergantian dengan korban sampai akhirnya pas saat (mau) keluar baru dipindah ke korban," beber Dika.

Parahnya, kata Dika, AS juga meminta video persetubuhan korban dengan sang suami dengan dalih bakal didoakan.

"Ke korban, dia meminta korban untuk sebelumnya mengirimkan video rekaman korban berasosiasi dengan suami, dengan dalih bakal didoakan oleh pelaku agar segera hamil," ungkap dia.

kumparan post embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan