Jakarta - Sindikat pengoplosan gas elpiji sukses dibongkar oleh jejeran kepolisian dalam pengungkapan kasus di wilayah norma Polda Metro Jaya.
Dalam konvensi pers nan digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/4/2026), petugas menunjukkan sejumlah peralatan bukti berupa ratusan tabung gas serta peralatan nan digunakan untuk memindahkan isi elpiji.
Praktik terlarangan tersebut diketahui telah merugikan negara hingga sekitar Rp2,7 miliar, sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat.
Polisi juga mengamankan sejumlah tersangka nan diduga terlibat dalam jaringan sindikat tersebut.
Dari hasil penyelidikan, pelaku menjalankan modus dengan memindahkan gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Gas nan telah dipindahkan kemudian dijual kembali dengan nilai lebih tinggi untuk meraup untung besar.
Pengungkapan ini dilakukan di enam letak berbeda nan tersebar di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang. Dari aktivitas terlarangan tersebut, sindikat diperkirakan telah meraup untung hingga miliaran rupiah.
Selain menimbulkan kerugian negara, praktik pengoplosan ini juga dinilai sangat berbahaya. Proses pemindahan gas nan tidak sesuai standar keamanan berpotensi memicu kebakaran alias ledakan nan dapat membahayakan lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian menegaskan bakal menindak tegas setiap corak penyalahgunaan peralatan bersubsidi. Masyarakat juga diimbau untuk turut berkedudukan aktif dengan melaporkan jika menemukan praktik serupa, guna menjaga keselamatan serta memastikan pengedaran elpiji tepat sasaran.