Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan surat untuk beberapa menteri kabinet, ihwal pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU). Surat dengan Nomor R-45/Pres/09/2026 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Migas.
Surat ini sudah ditandatangani Presiden Prabowo sejak 14 September 2026 dan ditujukan kepada Ketua DPR RI.
"Merujuk surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor T-10437/LG 01 01/8/2026 tanggal 18 Agustus 2026 perihal Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ini kami menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri lnvestasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri guna mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut," tulis surat Prabowo nan diterima CNBC Indonesia, Kamis (17/9/2026).
Sebelumnya, pada Rabu (16/9/2026), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendapatkan pertanyaan mengenai pembaruan pembahasan RUU Migas sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mulanya Anggota Komisi XII dari Fraksi Partai PDIP Yulian Gunhar bertanya, bahwa sejak ditetapkannya pembahasan RUU Migas pada 18 Agustus 2026 lalu, belum ada kelanjutan mengenai pembahasan RUU Migas tersebut.
"Terkait RUU Migas, lantaran berasas peraturannya itu sejak kita Paripurna kan tanggal 18, hari ini sudah tanggal 16. Berdasarkan patokan itu maksimal 30 hari. nan mau saya tanyakan, apa berita gerangan RUU Migas? Itu aja, Pak Menteri. Terima kasih," tanya Gunhar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (16/9/2026).
Menjawab perihal itu, Bahlil menyampaikan, bahwa RUU Migas memang sudah diserahkan kepada pelaksana alias pemerintah. Pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.
"Kita juga mau untuk bisa dilakukan pembahasan agar bisa kita melahirkan undang-undang nan lebih baik, ya," terang Bahlil.
Sebagaimana diketahui, salah satu pembahasan nan mencolok dalam RUU Migas adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai pengganti SKK Migas.
Berdasarkan draf RUU Migas nan diterima CNBC Indonesia, gambaran BUK Migas ini bakal menjadi pemegang kuasa pertambangan hulu migas, bisa mengelola dan melakukan kerjasama hulu migas dengan badan upaya lain.
Selain melakukan penguasaan dan pengusahaan migas, BUK Migas di dalam RUU Migas ini juga dapat melakukan investasi atas sebagian biaya Migas melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
43 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·