Tenor Cicilan Rumah Subsidi Diperpanjang Jadi 30 Tahun

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Rohman Wibowo , Jurnalis-Jum'at, 27 Februari 2026 |08:51 WIB

Tenor Cicilan Rumah Subsidi Diperpanjang Jadi 30 Tahun

Rumah Subsidi (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggarap kebijakan anyar berupa perpanjangan tenor angsuran rumah subsidi hingga 30 tahun. Kebijakan ini digadang-gadang sebagai upaya memperluas akses kepemilikan kediaman nan lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).

Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menekankan soal perpanjangan tenor angsuran kepemilikan rumah ini menjadi terobosan krusial dalam program pembiayaan perumahan nasional. 

“Selama ini tenor maksimal 15 alias 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun agar angsuran makin ringan. Ini corak nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Menteri Ara usai Rapat Komite Tapera di Jakarta, dikutip Jumat (27/2/2026).

Ia menambahkan, kebijakan ini melengkapi beragam kemudahan nan sudah diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah alias apartemen baru senilai hingga Rp2 miliar nan diperpanjang hingga tahun 2027.

Selain untuk MBR, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pembiayaan unik bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) dengan suku kembang tetap 7 persen selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun. 

Calon penunggu cukup menyiapkan duit muka (DP) sebesar 1 persen, sementara pemerintah menanggung PPN sepenuhnya dan memberikan subsidi kemudahan Rp25 juta untuk biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.

Dalam rapat nan sama, Menteri Keuangan Purbaya, menilai perpanjangan tenor menjadi strategi efektif untuk memperluas akses angsuran perumahan rakyat. Bendahara negara lantas mendukung kebijakan Ara.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com