Ketua MPO Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) Saefuddin menyampaikan aspirasi kepada Pimpinan DPR mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades). Salah satu aspirasi nan disampaikan ialah meminta agar penjabat (Pj) kepala desa tidak lagi diisi oleh aparatur sipil negara (ASN).
Saefuddin mengatakan, pihaknya meminta agar patokan mengenai pengisian Pj kepala desa dikembalikan seperti ketentuan sebelumnya. Menurut dia, Pj kepala desa dapat berasal dari mantan kepala desa maupun kepala desa nan tetap menjabat.
Hal tersebut disampaikan Saefuddin usai menemui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati. Turut datang pula para kepala desa nan masa jabatannya bakal berhujung pada 2027.
“Jadi kami bersama-sama dengan teman-teman datang ke ketua DPR RI adalah untuk menyampaikan tadi nan disampaikan oleh Prof. Dasco, bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala desa ini kudu betul-betul bisa dipertimbangkan sehingga tidak mengganggu stabilitas keamanan, kemudian juga mengenai dengan masalah efektif dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa,” kata Saefuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).
Saefuddin menilai pengisian Pj kepala desa dengan ASN saat ini menghadapi persoalan keterbatasan jumlah pegawai. Karena itu, dia mengusulkan agar pengisian Pj kepala desa dapat dilakukan oleh kepala desa nan tetap menjabat ataupun mantan kepala desa.
“Saya kira itu prinsip kami, sehingga juga pertimbangan PJ kepala desa ini nan saat ini dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil, ini lantaran keterbatasan PNS maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama, bahwa jabatan, pejabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa alias kepala desa nan saat ini sedang menjabat. Saya kira itu prinsip kami,” ujarnya.
Menurut Saefuddin, terdapat sejumlah hambatan dalam tahapan penyelenggaraan Pilkades nan saat ini mulai berjalan.
“Intinya bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala desa nan saat ini sudah mulai melakukan pentahapan, ini ada beragam kendala. nan pertama adalah belum turunnya peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai dengan penyelenggaraan pemilihan kepala desa,” kata Saefuddin.
“Kemudian, kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana bahwa kedudukan kepala desa saat itu adalah tidak dibatasi dengan periodisasi,” lanjutnya.
Saefuddin juga menekankan pertimbangan efektivitas dan efisiensi anggaran dalam penyelenggaraan Pilkades. Menurutnya, persoalan tersebut juga berangkaian dengan keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat desa serta keterbatasan ASN nan dapat ditugaskan menjadi Pj kepala desa.
“Kemudian, mengingat efektif dan efisiensi anggaran, kemudian mengenai dengan masalah keamanan, ketertiban masyarakat di desa, kemudian keterbatasan pegawai negeri sipil untuk mengisi penjabat kepala desa,” katanya.
“Sehingga untuk kepastian hukum, kami meminta kepada ketua DPR RI dan juga pemerintah pusat, dalam perihal ini Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri agar mencabut klausul penjabat kepala desa, kemudian diisi oleh nan diisi oleh ASN, kemudian dikembalikan lagi bahwa penjabat kepala desa bisa dijabat oleh kepala desa nan saat ini sedang menjabat,” sambung dia.
Dia menilai pengaturan tersebut diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pembangunan dan kondisi sosial kemasyarakatan di desa. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah mempertimbangkan penghentian sementara tahapan Pilkades.
“Kemudian untuk keberlangsungan situasi dan stabilitas keamanan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan. Kemudian daripada itu semua, Pak Pimpinan, agar pemerintah dalam perihal ini Kementerian Dalam Negeri untuk bisa segera mengeluarkan surat info alias apapun bentuknya untuk bisa menghentikan tahapan-tahapan Pilkades. Kami cemas bakal terjadi peristiwa seperti di Kabupaten Banjarnegara,” ujarnya.
“Oleh lantaran itu, kami memohon kepada ketua DPR RI dan juga Menteri Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kemendagri untuk betul-betul bisa mendengarkan aspirasi kami,” tambah dia.
Dia menambahkan, pengisian Pj kepala desa oleh kepala desa nan tetap menjabat dinilai dapat mengurangi beban anggaran sekaligus beban ASN.
“Sehingga dengan keterbatasan ASN nan menjabat penjabat kepala desa, nantinya bakal mengurangi beban anggaran juga beban ASN. Sehingga sekali lagi, angan kami adalah klausul bahwa penjabat kepala desa diisi oleh pegawai negeri sipil lantaran keterbatasannya, maka dijabat oleh kepala desa nan saat ini sedang menjabat,” tuturnya.
DPR Akan Tindaklanjuti
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR telah menerima aspirasi para kepala desa nan tergabung dalam AMJ. Menurutnya, para kepala desa nan masa jabatannya berhujung pada 2027 menyampaikan sejumlah persoalan mengenai tahapan Pilkades.
“Barusan kita menerima aspirasi dari teman-teman kepala desa nan tergabung dalam AMJ. Para kepala desa nan akhir masa kedudukan di 2027. Mereka menyampaikan aspirasi mengenai dengan kondisi saat ini, di mana ada urgensi, kemudian akibat dunia nan berpengaruh juga akhirnya pada penyelenggaraan tahapan Pilkades nan dirasakan mungkin bakal membebani situasi finansial pada saat ini dan juga dinamika nan terjadi di pedesaan-pedesaan,” kata Dasco.
Dasco mengatakan para kepala desa meminta agar tahapan Pilkades dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi dan waktu nan tepat. Aspirasi tersebut, kata dia, bakal disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kementerian dan lembaga.
“Nah, oleh lantaran itu mereka menyampaikan aspirasi agar dapat disampaikan kepada pihak-pihak terkait, kementerian dan lembaga, untuk dapat melakukan proses-proses tahapan Pilkades kelak pada saat nan tepat dengan hitungan-hitungan waktu nan kelak kemudian bakal dikoordinasikan,” ujarnya.
DPR, lanjut Dasco, bakal berkoordinasi dengan lembaga mengenai untuk menindaklanjuti aspirasi nan disampaikan para kepala desa AMJ.
“Nah, oleh lantaran itu kami menerima aspirasi dan kami bakal coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak mengenai nan berasosiasi dengan perihal tersebut,” pungkas Dasco.
51 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·