BUK Migas Bak "Danantara" di Industri Minyak dan Gas Bumi

Sedang Trending 51 menit yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menginisiasi Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Yang menjadi sorotan dalam Rancangan UU Migas itu adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai badan upaya nan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Berdasarkan draf RUU Migas nan diterima CNBC Indonesia, gambaran BUK Migas ini bak 'Danantara' di sektor industri migas. Pasalnya, BUK Migas menjadi pemegang kuasa pertambangan hulu migas, bisa mengelola dan melakukan kerjasama hulu migas dengan badan upaya lain.

Selain melakukan penguasaan dan pengusahaan migas, BUK Migas di dalam RUU Migas ini juga dapat melakukan investasi atas sebagian biaya Migas melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi.

Menanggapi draf RUU Migas tersebut, Anggota Komisi XII DPR Fraksi PAN, Eddy Soeparno menyampaikan, bahwa BUK Migas kelak adalah lembaga nan kemudian melakukan izin di sektor hulu migas, termasuk juga investasi pengusahaan di sektor hulu migas sesuai dengan mandatnya.

"Salah satunya adalah bisa mempunyai wilayah kerja migas, bisa melakukan investasi di perusahaan migas.

Pokoknya segala sesuatu nan mengenai dengan aktivitas hulu migas itu menjadi bagian dari mandat pengusahaan BUK Migas," tegas Eddy Kepada CNBC Indonesia, Rabu (9/9/2026).

Direktur Eksekutif ReforMiner Institut, Komaidi Notonegoro menyampaikan, dari kacamatanya berasas draf RUU Migas nan ada, BUK Migas adalah badan upaya unik alias BUMN unik nan mengelola di sektor hulu. Adapun kedudukannya sama halnya seperti BBPKA di dalam unitnya alias direktoratnya PT Pertamina nan kemudian ber reinkarnasi menjadi BP Migas di dalam Undang-Undang 2/2001 setelah dibatalkan MK kemudian menjadi SKK Migas.

"Jadi tugasnya itu unik untuk mengurusi hulu alias di eksplorasi dan produksi begitu," terang Komaidi kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (9/9/2026).

Adapun kemungkinan BUK Migas mirip dengan Danantara, sebagai dirijen hulu migas secara keseluruhan. Mungkin agak ada miripnya. "Dengan Danantara investasi tapi di unik hulu Migas, tapi ini bakal bekerja sama dengan kontraktor mitra dan bisa melakukan sendiri. Kalau SKK Migas kan dan BP Migas gak bisa melakukan dan itu nan dibatalkan oleh MK lantaran kemudian dinilai derajatnya turun dari petunjuk konstitusi pasal 33 lantaran kemudian tidak bisa sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," terang dia.

Berikut isi pasal dalam draf RUU Migas nan membentuk BUK Migas:

Pasal 5

(Penguasaan dan Pengusahaan)

(1) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

(2) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu kepada BUK Migas.

(3) BUK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemegang kuasa upaya pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(4) BUK Migas sebagai pemegang kuasa upaya pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan seluruh pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu.

(5) Dalam perihal pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, BUK Migas dapat melakukan penawaran kerja sama atas Wilayah Kerja kepada Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap.

Pasal 6

(Pengusahaan)

(1) Kegiatan upaya Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berasas Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(2) Kegiatan upaya Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:

a. Kegiatan Usaha Hulu; dan

b. Kegiatan Usaha Hilir.

(3) Perolehan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap aktivitas Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh BUK Migas.

(4) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. Eksplorasi; dan

b. Eksploitasi.

(5) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. Pengolahan;

b. Pengangkutan;

c. Penyimpanan; dan

d. Niaga.

BUK Migas: Pembentukan, Tugas, Organ, Modal, Pendapatan

Pasal 63

(1) BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dibentuk berasas Undang-Undang ini.

(2) BUK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfaedah untuk mengelola dan mengendalikan Kegiatan Usaha Hulu.

(3) Dalam melaksanakan kegunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUK Migas bertugas:

a. mengusahakan Wilayah Kerja melalui kerja sama dengan kontraktor berasas Kontrak Kerja Sama dengan bertindak sebagai manajemen operasi;

b. mempersiapkan penawaran Wilayah Kerja untuk diusahakan lebih lanjut;

c. melakukan seleksi dan menentukan kontraktor dalam mengusahakan Wilayah Kerja;

d. mempersiapkan syarat dan ketentuan Kontrak Kerja Sama;

e. menandatangani Kontrak Kerja Sama;

f. mengkaji dan menyampaikan laporan rencana pengembangan lapangan nan pertama kali bakal diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri;

g. mengkaji dan memberikan persetujuan rencana kerja dan/atau anggaran kontraktor nan sudah menandatangani Kontrak Kerja Sama;

h. menjual Minyak dan/atau Gas Bumi nan menjadi haknya berasas Kontrak Kerja Sama;

i. mengelola dan mencatat penerimaan nan dihasilkan dari pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;

j. mengelola dan mencatat aset nan didapatkan dari pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;

k. mencatat persediaan terbukti Minyak dan Gas Bumi;

l. mengelola info Kegiatan Usaha Hulu;

m. menyusun rencana upaya penyediaan minyak dan gas;

n. melakukan aktivitas investasi dalam corak partisipasi interes pada Wilayah Kerja;

o. melakukan tindakan korporasi nan diperlukan berasas persetujuan majelis pengawas; dan

p. melaporkan kepada Presiden secara berkala mengenai pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu.

Pasal 64

(1) Organ BUK Migas terdiri atas:

a. majelis pengawas; dan

b. majelis direksi.

(2) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri atas:

a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan

b. 6 (enam) orang anggota.

(3) Anggota majelis pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas usul Presiden.

(4) Ketua dan Anggota majelis pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 65

(1) Dewan dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang.

(2) Dewan dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. kepala utama;

b. wakil kepala utama; dan

c. direktur.

(3) Dewan dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 66

Modal awal BUK Migas berasal dari:

a. peralatan milik negara pada Kegiatan Usaha Hulu;

b. peralatan milik negara pada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; dan

c. modal kerja nan berasal dari persentase tertentu penerimaan negara bukan pajak pada Kegiatan Usaha Hulu sebelum terbentuknya BUK Migas.

Pasal 67

Pendapatan BUK Migas berasal dari:

a. hasil pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;

b. hasil pengelolaan aset seluruh peralatan milik negara nan menjadi kewenangan BUK; dan

c. pendapatan lain dari Kegiatan Usaha Hulu.

Pasal 68

Anggaran operasional BUK Migas berasal dari sebagian pendapatan nan diperoleh BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.

Pasal 69

Ketentuan lebih lanjut mengenai BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 68 diatur dalam Peraturan Presiden.

Cadangan Migas & Dana Migas

Pasal 84

(1) Pemerintah Pusat melalui BUK Migas merencanakan Cadangan Minyak dan Gas Bumi serta meningkatkan temuan Cadangan Minyak dan Gas Bumi untuk kepentingan nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Pemerintah Pusat menetapkan persediaan strategis, persediaan penyangga, dan persediaan operasional Minyak dan Gas Bumi untuk kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan temuan Cadangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan persediaan strategis, persediaan penyangga, dan persediaan operasional Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 85

(1) Menteri wajib mengelola biaya Minyak dan Gas Bumi secara transparan dan akuntabel.

(2) Dalam mengelola biaya Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian finansial negara.

(3) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari persentase tertentu:

a. hasil penerimaan bersih Minyak dan Gas Bumi bagian negara;

b. bingkisan nan menjadi kewenangan BUK Migas berasas Kontrak Kerja Sama dan Undang-Undang ini; dan

c. pungutan dan iuran nan menjadi kewenangan negara berasas ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening atas nama Menteri.

(5) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan jumlah persediaan Minyak Bumi konvensional dan nonkonvensional serta Gas Bumi melalui aktivitas Eksplorasi termasuk di wilayah terbuka (open area), pengembangan prasarana Minyak dan Gas Bumi, serta penelitian dan pengembangan Minyak dan Gas Bumi.

(6) Selain ditujukan untuk meningkatkan jumlah persediaan Minyak Bumi konvensional dan nonkonvensional serta Gas Bumi, pengembangan prasarana Minyak dan Gas Bumi, serta penelitian dan pengembangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BUK Migas dengan persetujuan Menteri dapat melakukan investasi atas sebagian biaya Minyak dan Gas Bumi melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi.

Pasal 86

Pengelolaan biaya Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 wajib diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Pasal 87

Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News