Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut), untuk menyerap aspirasi mengenai penyusunan RUU Masyarakat Adat. Baleg optimis RUU tersebut bisa diselesaikan tahun ini.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan area Danau Toba dipilih lantaran tetap banyak organisasi masyarakat budaya nan hidup dan berkembang di wilayah tersebut. Martin mengatakan seluruh masukan nan diterima bakal dibawa ke Jakarta sebagai bahan masukan untuk penyusunan RUU Masyarakat Adat.
"Karena area Danau Toba ini termasuk wilayah nan tetap banyak masyarakat adatnya. Karena itu kita mau mendengarkan masukan dari beragam pihak. Baik dari kelompok-kelompok masyarakat adat, pemerintah setempat, dan juga dari organisasi keagamaan. Tadi datang juga dari HKBP dan Katolik," ujar Martin dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
"Kita dengarkan semua masukan dan kelak bakal kita bawa ke Jakarta dalam rapat penyusunan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat," sambungnya.
Martin mengatakan masyarakat budaya menyambut positif langkah Baleg mulai menyusun RUU Masyarakat Adat. Martin meyakini RUU Masyarakat Adat ini bisa segera disahkan.
"Masyarakat Adat tadi sangat mengapresiasi bahwa Baleg sudah mulai lakukan penyusunan. Tentu kita berambisi RUU Masyarakat Adat nan sudah 18 tahun tidak kunjung selesai itu bisa kita selesaikan di tahun ini," ungkap Martin.
Legislator NasDem ini mengatakan, salah satu rumor mendasar nan mendorong urgensi pengesahan RUU tersebut adalah tetap adanya kriminalisasi terhadap masyarakat budaya akibat bentrok lahan dengan pemerintah maupun perusahaan pemilik konsesi. Sebab itu, menurutnya, negara perlu memastikan adanya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat budaya beserta hak-haknya.
"Masyarakat budaya itu nan paling krusial sekarang adalah pengakuan dan perlindungan, lampau faedah nan bakal mereka dapatkan," tuturnya.
Martin mengatakan, rencananya RUU Masyarakat Adat bakal dirancang sederhana, tidak tumpang tindih. Selain itu, juga mengatur secara jelas kewenangan setiap level pemerintah untuk memberikan kepastian norma bagi masyarakat adat.
"Kewenangan masing-masing nantinya kita bakal atur jelas peran dan tupoksinya. Baik itu pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Jadi kita bakal sederhanakan aturannya," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pdt Victor Tinambunan menilai pembahasan RUU Masyarakat Adat menjadi langkah krusial untuk menghadirkan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat adat. Dia mengatakan kehadiran gereja dalam pertemuan tersebut merupakan corak kepedulian terhadap nasib masyarakat budaya nan hak-haknya perlu dilindungi secara hukum.
"Percakapan di seputar pembahasan RUU Masyarakat Adat sebagai salah satu langkah krusial untuk menghadirkan keadilan, pengakuan, dan perlindungan bagi masyarakat budaya di Indonesia," katanya berasas keterangan Martin.
"Kiranya Undang-Undang Masyarakat Adat dapat segera disahkan, agar martabat masyarakat budaya semakin dihormati, hak-haknya semakin terlindungi, dan kearifan lokal nan diwariskan turun-temurun tetap menjadi kekuatan bagi kemajuan bangsa Indonesia," sambungnya.
Sementara itu, perwakilan Komunitas Masyarakat Adat Lamtoras-Sihaporas Simalungun, Mangitua Ambarita, berambisi RUU tersebut betul-betul berpihak kepada masyarakat adat. Dia juga berambisi agar kriminalisasi terhadap masyarakat budaya tak terjadi lagi.
"Kami berambisi agar ini nantinya, nan namanya Undang-Undang Masyarakat Adat ini betul-betul diberlakukan dan betul-betul berpihak kepada masyarakat adat," ungkap Mangitua Ambarita. (amw/gbr)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·