Jakarta -
Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo mendorong pemerintah segera membenahi hubungan kerja antara perusahaan pikulan udara asing dengan badan norma Indonesia. Khususnya Agen Penjualan Umum (General Sales Agent/GSA) di Indonesia.
Bamsoet menyebut langkah ini krusial untuk melindungi pelaku upaya dalam negeri sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari sektor penerbangan internasional nan selama ini dinilai tetap banyak 'bocor' ke luar negeri.
"Selama ini tetap banyak maskapai asing nan menjual tiket di Indonesia tanpa menunjuk GSA resmi. Transaksi keuangannya langsung mengalir ke luar negeri, sehingga negara kehilangan potensi pajak nan sangat besar dan perlindungan konsumen juga menjadi lemah," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini disampaikannya usai menerima Pengurus Foreign Airlines General Sales Agent (FAGA) Indonesia di Jakarta, Kamis (16/4/26).
Ketua MPR RI ke-15 ini menjelaskan info industri penerbangan bumi menunjukkan nilai transaksi tiket pesawat internasional mencapai ratusan miliar dolar setiap tahun. Di Indonesia, merujuk tren pemulihan pasca pandemi, jumlah penumpang internasional pada tahun 2025 diperkirakan melampaui 70 juta orang, dengan pertumbuhan signifikan pada rute Asia dan Timur Tengah.
Namun, sebagian transaksi tiket maskapai asing tetap dilakukan melalui platform digital luar negeri, sehingga pembayaran langsung mengalir ke rekening di luar negeri dan tidak tercatat dalam sistem finansial nasional. Akibatnya, potensi penerimaan pajak, termasuk PPN dan PPh, tidak optimal, serta pengawasan terhadap transaksi menjadi lemah.
"Pemerintah kudu mewajibkan setiap perusahaan pikulan udara asing menunjuk satu badan norma Indonesia sebagai GSA. Ini krusial agar seluruh aktivitas penjualan tiket tercatat, transparan, dan memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional," tegas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini pun menegaskan keberadaan GSA tidak sekadar formalitas, tetapi menjadi instrumen krusial dalam menciptakan ekosistem upaya nan adil.
Adapun GSA berkedudukan sebagai perpanjangan tangan maskapai dalam pemasaran, pengedaran tiket, hingga jasa purna jual. Tanpa kehadiran GSA, pelaku upaya nasional seperti pemasok perjalanan dan pemasok tiket kehilangan ruang usaha, sementara negara kehilangan kontrol terhadap transaksi.
"Selain tanggungjawab penunjukan GSA, pemerintah juga perlu mengatur standar komisi nan adil. Termasuk pemisah minimum overriding commission serta komisi penjualan melalui sistem IATA, baik untuk GSA maupun travel agent," jelas Bamsoet.
Lebih lanjut, Bamsoet turut menyoroti praktik komponen nilai tiket nan kerap membingungkan masyarakat, seperti adanya fuel surcharge alias YQ nan tidak transparan.
Menurutnya, penyederhanaan struktur nilai tiket menjadi base fare dan pajak pemerintah bakal meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik, sekaligus memudahkan pengawasan fiskal.
"Penetapan norma Indonesia sebagai dasar penyelesaian sengketa antara maskapai asing dan GSA juga wajib ditegakkan. Jangan sampai pelaku upaya kita dirugikan lantaran kudu tunduk pada yurisdiksi asing," urai Bamsoet.
Pada kesempatan tersebut, Bamsoet juga menekankan pentingnya penerapan tanggungjawab penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap skema penjualan SOTO (Sold Outside Ticketing Outside), nan sering luput dari pengenaan tanggungjawab negara.
Selain itu, patokan mengenai agunan bank agunan dari bank dalam negeri dinilai krusial untuk menjamin kepastian norma dan keamanan transaksi bisnis.
"Kepemilikan asing pada GSA juga kudu dibatasi maksimal 49 persen. Ini krusial untuk menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan memastikan pelaku upaya Indonesia tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri," pungkas Bamsoet.
Sebagai informasi, turut datang pengurus FAGA Indonesia pada pertemuan ini, antara lain Ketua Ibnu Triyono, Pengawas Herman Heru, Sekretaris Jenderal Faiz S Martak, Sekretaris Eksekutif Faika dan Anggota Joseph Suherman.
(anl/ega)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·