Seorang ibu di Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor berbuat tega terhadap bayinya sendiri. Korban berinisial SSA (21) membuang bayinya lantaran malu lantaran mengandung di luar nikah.
Bayo tersebut ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di pinggir jalan, pada Rabu malam, 23 Juli 2026. Mayat bayi ditemukan saat penduduk sedang mengangkut peralatan dan hendak pindah kontrakan.
Polisi bergerak sigap menyelidiki kejadian tersebut dan mengamankan si ibu bayi selaku yang membuang mayit tersebut. Berikut informasinya dirangkum detikcom, Selasa (28/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awal Mula Temuan Mayat Bayi
Mayat bayi berjenis kelamin wanita itu ditemukan dalam kardus di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor. Penemuan itu pertama kali diketahui oleh penduduk nan hendak pindah kontrakan.
"Bapak SU selaku bapak tiri dari saudari SA membantu membawakan peralatan nan sudah ada di dalam kardus milik SA, dari kontrakan tersebut ke depan alias pinggir jalan, lantaran rencananya SA bakal pindah (kontrakan)," kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Imam dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (23/7).
Imam mengatakan saat saksi SA hendak mengangkut barang-barangnya di pinggir jalan ke dalam mobil, dia memandang sebuah kardus tanpa pemilik. Saat dicek, terdapat tas hitam nan berisi mayit bayi.
"Ketika kardus tersebut sudah berada di depan alias di pinggir jalan, dicek oleh SA dan ada tas berwarna hitam nan tidak dikenali, ketika dibuka terdapat mayit bayi dengan jenis kelamin perempuan," terang Imam.
Penampakan kardus isi mayit bayi wanita di Bogor. (dok.istimewa)
Ibu Bayi Ditangkap
Polisi menyelidiki temuan mayit bayi tersebut. Pelaku pembuang mayit bayi rupanya ibunya sendiri, wanita inisial SSA (21).
"Iya benar. Ditangkap sebelum 24 jam, sekarang lagi kita dalamin pemeriksaannya. Senin dirilis," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro, Jumat (24/7).
Terpisah, KAsi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Imam mengatakan SSA merupakan ibu bayi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait perkembangan perkara tersebut sudah ditetapkan tsk (tersangka) berinisial SSA, perempuan, usia 21 tahun. SSA sebagai orang tua bayi," kata Imam dihubungi terpisah.
Alasan Malu Hamil di Luar Nikah
Kepada polisi, SSA mengaku telah membuang mayit bayi tersebut lantaran malu. Dia merasa malu lantaran mengandung di luar nikah.
"Karena malu dan takut (lantaran) hamil di luar nikah. nan berkepentingan belum menikah. Berdasarkan pemeriksaan, nan berkepentingan belum menikah," kata Imam.
Konferensi pers kasus ibu buang bayi di Bogor. (Sholihin/detikcom)
Melahirkan di Toilet Stasiun Kereta
SSA mengaku melahirkan bayi tersebut di Stasiun Pasar Minggu. Tiga hari setelahnya, dia baru membuang jasad bayinya di Bogor Utara.
"Di Terminal Pasar Minggu, tersangka pada jam 3 sore mengalami kontraksi perut dan terasa bakal melahirkan. Karena terus menerus perutnya terasa, sehingga nan berkepentingan mencari toilet umum di sekitar Pasar Minggu," kata Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Yanto Heri dalam konvensi pers, Senin (27/7).
"Kemudian tersangka masuk ke dalam toilet dan di sanalah nan berkepentingan melahirkan sendiri bayinya tanpa support siapa pun," lanjutnya.
SSA saat itu sedang dalam perjalanan pulang usai mengikuti interview pekerjaan, pada Minggu, 19 Juli 2026. Setelah melahirkan dalam toilet umum, SSA memasukkan bayinya ke tas dan membawanya pulang ke Bogor menggunakan motor.
"Dia (tersangka SSA) membersihkan diri dan rehat sejenak di dalam toilet dalam kondisi terkunci. Beberapa saat kemudian, nan berkepentingan pulang ke rumahnya sesuai TKP dengan membawa tas gendong berisikan bayi tersebut. Iya membawa motor," kata Heri.
Mayat Bayi Disimpan di Lemari Berhari-hari
Setelah pulang ke Bogor, SSA kemudian menyimpan bayinya di dalam tas itu ke dalam lemari pakaian. Dia menyimpan jasad bayinya itu selama 5 hari.
"Yang berkepentingan pulang ke rumahnya (usai melahirkan di toilet) dengan membawa tas gendong berisikan bayi tersebut. Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB disimpan di lemari busana di rumah nan bersangkutan," kata Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Yanto Heri, Senin (27/7).
Beberapa hari kemudian, tepatnya hari Rabu, 22 Juli 2026 pukul 11.00 WIB, tas itu dibawa SSA ke rumah uaknya inisial SU nan lokasinya tidak jauh dari rumah nan bersangkutan. Kemudian tas tersebut disimpan dalam kardus tumpukan busana di dalam kamar.
Perbuatan SSA diketahui oleh om alias uaknya lantaran berprasangka setelah mencium aroma amis dari tas di dalam kamar. Polisi nan melakukan penyelidikan kemudian mengamankan dan menetapkan SSA sebagai tersangka.
"Beberapa saat kemudian uaknya (SU) berprasangka lantaran tercium aroma amis, sehingga kardus dibawa keluar dari kontrakan tersebut. Pada saat itu saksi belum tahu isinya bayi," kata Heri.
Ilustrasi borgol. (Ilustrasi menggunakan Gemini AI)
Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi menetapkan SSA sebagai tersangka atas tindakannya membuang mayit bayinya sendiri. Dia terancam 15 tahun penjara.
"Persangkaannya ini setiap ibu nan merampas nyawa anaknya pada saat alias tidak lama setelah dilahirkan lantaran takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestanto, Senin (27/7).
Tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman balasan pidana penjara kurang lebih 15 tahun alias Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(mea/rfs)
15 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·