Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta(Antara)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan bakal menggelar sidang pengucapan putusan alias ketetapan mengenai uji materiil anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (30/7).
Kepastian agenda tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara MK nan juga Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih. "Sesuai dengan agenda persidangan di MK nan bisa diakses publik," ujar Enny dikutip dari Antara, Selasa (28/7).
Berdasarkan penelusuran di laman resmi MK, agenda pengucapan putusan perkara gugatan anggaran MBG telah terdaftar berbareng 19 perkara uji materiil lainnya nan bakal diputus pada hari nan sama mulai pukul 13.30 WIB.
Informasi ini sebelumnya mengemuka usai Imam Zanatul Haeri, seorang pembimbing swasta dari Madrasah Aliyah Yayasan Said Aqil Siradj nan menjadi saksi pemohon, mengunggah surat panggilan persidangan dari MK di media sosial.
Surat panggilan tertanggal 27 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada Reza Sudrajat selaku pemohon perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah merampungkan pembahasan dan menetapkan agenda sidang pleno pengucapan putusan.
Perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 ini menguji secara materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN TA 2026, khususnya mengenai polemik penempatan pos anggaran program MBG ke dalam alokasi anggaran pendidikan.
Selain perkara nomor 55, MK juga dijadwalkan memutus dua perkara lain nan menguji undang-undang nan sama, ialah perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026 nan diajukan Rega Felix serta perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 oleh Sa'ed.
Rangkaian sidang pengetesan alokasi anggaran MBG ini telah bergulir di Mahkamah Konstitusi sejak pemeriksaan pembukaan pada 12 Februari 2026 lalu. Putusan Kamis mendatang bakal menjadi penentu keabsahan konstitusional penempatan anggaran program unggulan tersebut dalam struktur APBN.
(Ant/P-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·