Tayangan Video Porno di Videotron Milik Pemkab Bikin Geger Warga Melawi

Sedang Trending 50 menit yang lalu
Ilustrasi pornografi. Foto: Shutterstock

Videotron Pemerintah Kabupaten Melawi nan berada di area Tugu Naruto, tepatnya di ruas jalan KM 3 Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat diduga menayangkan konten video bermuatan pornografi pada Senin (27/7).

Sontak peristiwa ini bikin geger penduduk setempat. Pasalnya tayangan tidak layak itu muncul secara terbuka di ruang publik dan dilihat penduduk nan melintas.

Peristiwa tersebut lampau direkam oleh penduduk dan diunggah ke media sosial hingga berujung viral. Insiden ini menimbulkan pertanyaan penduduk mengenai sistem keamanan dan pengelolaan perangkat videotron milik pemerintah daerah.

Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Joko Wahyono, mewakili Pemkab Melawi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Melawi atas munculnya tayangan nan tidak layak di videotron tersebut.

Joko menegaskan tayangan tersebut bukan merupakan materi publikasi nan direncanakan, diproduksi, maupun disetujui oleh pemerintah daerah.

"Berdasarkan penelusuran awal, terdapat indikasi bahwa akun alias sistem pengelolaan videotron telah diakses secara tidak sah oleh pihak nan tidak bertanggung jawab sehingga menyebabkan munculnya tayangan nan tidak sesuai dengan norma, etika serta nilai-nilai nan dijunjung tinggi oleh pemerintah daerah," kata Joko.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Melawi langsung menghentikan penayangan dan mengamankan akses pengelolaan videotron.

Mereka juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem serta berkoordinasi dengan pihak mengenai untuk penelusuran dan investigasi lebih lanjut.

Upaya penguatan keamanan sistem juga dilakukan agar mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Pemerintah wilayah berkomitmen untuk memberikan jasa info publik nan aman, berkualitas, dan bertanggung jawab.

Joko mengatakan setiap corak penyalahgunaan sistem info nan mengganggu pelayanan masyarakat bakal ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak turut menyebarluaskan rekaman maupun tangkapan layar dari tayangan tersebut serta tidak mudah mempercayai info nan belum dapat dipastikan kebenarannya," pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan