Tax Holiday PFII Diminta Harus Bersyarat

Sedang Trending 5 hari yang lalu
Tax Holiday PFII Diminta Harus Bersyarat ilustrasi penentuan pajak.(MI)

PEMBERIAN insentif tax holiday bagi pelaku upaya di area Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak boleh dilakukan tanpa syarat. Kepala Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman menilai insentif pajak tersebut perlu diberikan secara selektif, berbatas waktu, serta dikaitkan dengan realisasi investasi dan kontribusi nyata terhadap perekonomian agar manfaatnya lebih besar dibandingkan biaya fiskal nan kudu ditanggung negara.

Tax holiday dapat membantu menurunkan biaya masuk dan menarik lembaga finansial dunia pada tahap awal, tetapi kebijakan ini juga mengandung biaya berupa potensi kehilangan penerimaan pajak.

"Karena itu, tax holiday tidak boleh diberikan secara luas tanpa syarat. Insentif kudu selektif," ujar Rizal kepada Media Indonesia, Selasa (21/7).

Insentif kudu selektif, berbatas waktu, dan dikaitkan dengan realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, serta kontribusi terhadap pendalaman pasar finansial agar faedah ekonominya lebih besar daripada biaya fiskalnya.

PFII dapat menjadi instrumen strategis untuk memperdalam pasar keuangan, menarik investasi, memperluas sumber pembiayaan, serta menciptakan lapangan kerja berbobot tambah. Namun, faedah konkretnya bagi negara dan masyarakat baru bakal terasa jika investasi nan masuk betul-betul terhubung dengan sektor riil, pembiayaan usaha, dan pembuatan kerja.

Persoalannya, kepastian hukum, konsistensi regulasi, dan kualitas penegakan norma tetap menjadi aspek penentu utama. Tanpa perbaikan institusi, PFII berisiko hanya menjadi area berinsentif tinggi tetapi tidak cukup kompetitif dibandingkan pusat finansial regional lain. "Kepastian hukum, konsistensi regulasi, dan kualitas penegakan norma tetap menjadi aspek penentu utama," kata Rizal.

Terkait Penggunaan APBN pada tahap awal PFII tetap dapat dibenarkan jika diarahkan untuk membangun prasarana dasar, sistem pengawasan, teknologi, dan kelembagaan nan mempunyai faedah publik. Namun, support tersebut kudu dibatasi lantaran ruang fiskal juga dibutuhkan untuk beragam program prioritas dan beban kembang utang nan terus meningkat. "Dukungan APBN tersebut kudu dibatasi," tegas Rizal.

Karena itu, pembiayaan APBN kudu berkarakter sementara, transparan, berbasis sasaran kinerja, dan mempunyai strategi keluar nan jelas menuju pembiayaan berdikari serta partisipasi swasta agar PFII tidak menjadi beban fiskal permanen.

Ikuti Global Minimum Tax

Sementara, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), Mohamad Hekal, menegaskan pemberian insentif pajak di area PFII tetap bakal merujuk pada ketentuan dunia minimum tax. Karena itu, meski pemerintah menawarkan tarif pajak 0% hingga 50 tahun, Indonesia tidak bakal mengabaikan komitmen internasional mengenai tarif pajak minimum dunia sebesar 15%.

Hekal menjelaskan andaikan suatu perusahaan telah mencapai pemisah nan diatur dalam ketentuan dunia minimum tax, maka perusahaan tersebut tetap wajib bayar pajak. Jika tidak dipungut di Indonesia, maka pajak tersebut bakal dipungut oleh negara asal perusahaan sehingga pada akhirnya hasilnya tetap sama.

"Jadi, dapat 0% itu sampai pada batas kita kudu menaati dunia minimum tax. Di tempat-tempat lain juga sama, mereka memberikan akomodasi pajak, tetapi juga menganut dunia minimum tax," kata Hekal di Kompleks Parlemen.

Ia pun memastikan Indonesia tidak bakal melepaskan kewenangan pemajakan sesuai ketentuan nan berlaku. Menurutnya, sistem penerapan insentif pajak tersebut bakal diatur lebih rinci melalui peraturan pemerintah (PP) setelah RUU PFII disahkan menjadi undang-undang.

"Kalau sudah kena mentok ke dalam batasan, dia kudu bayar pajak, kelak kita bakal kena pajak juga. Tapi kelak untuk lebih rincinya semua bakal dituangkan ke dalam PP setelah diundangkannya PFII ini," ujarnya.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah memang tengah menyiapkan skema kebijakan tarif pajak 0% hingga 50 tahun bagi pelaku upaya nan beraksi di PFII. Menurutnya, insentif tersebut diperlukan agar Indonesia bisa bersaing dengan pusat finansial internasional lain seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai.

"Untuk tahap pertama sepertinya seperti itu. Kita membandingkan dengan praktik upaya di tempat lain nan sejenis. Kita kudu lebih menarik sedikit," kata Purbaya.

Purbaya mengatakan Indonesia merupakan pemain baru dalam persaingan pusat finansial internasional sehingga memerlukan insentif nan lebih kompetitif untuk menarik penanammodal global.

"Kita kan baru masuknya terakhir. Ini kan kita bersaing dengan Singapura, Hong Kong, Dubai, dan lain-lain. Kalau enggak lebih menarik, enggak bakal masuk (investasi). Mesti ada pemanis. Mesti ada begitu-nya kan, namanya juga dagang," ujarnya.

Ia optimistis skema insentif tersebut bakal membikin PFII lebih kompetitif dibandingkan pusat finansial lain, terlebih di tengah ketidakpastian geopolitik dunia nan dinilai tetap mendorong kebutuhan terhadap pusat finansial internasional.

"Saya pikir dengan proposal seperti itu pasti bakal lebih menarik dibandingkan Dubai, Hong Kong, Singapura. Tadinya ketika perang usai, PFII menjadi susah. Tapi kita memandang ketidakpastian enggak lenyap rupanya. Amerika tetap pernah nyerang. Jadi tetap ada demand untuk pusat finansial di dunia. Kita mau memanfaatkan itu," ucapnya.

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan kebijakan tarif pajak 0% di PFII tidak bakal menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara. Menurutnya, tujuan utama insentif tersebut adalah menarik aliran biaya dari luar negeri agar masuk ke Indonesia. Dana nan masuk itu diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan nasional, sehingga faedah ekonomi nan diperoleh jauh lebih besar dibandingkan potensi penerimaan pajak nan tidak dipungut pada tahap awal.

"Yang kita harapkan adalah uang-uang dari luar masuk ke sini. Jadi sekarang saya enggak punya duit itu kan di sana, ya 0%. Begitu masuk, 0% juga. Enggak ada potential loss. nan ada potential gain. Dari uang-uang itu bisa dipakai untuk membiayai pembangunan di sini," tegas menkeu.

Menurutnya, biaya nan masuk ke PFII juga berpotensi meningkatkan permintaan terhadap surat utang pemerintah, termasuk obligasi dunia berdenominasi dolar AS. Dengan demikian, pemerintah tidak terlalu berjuntai pada pasar dunia untuk memperoleh pendanaan dalam kurs asing, nan pada akhirnya turut membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

"Bisa juga beli bond saya, sehingga ketika saya terbitkan misalnya dunia bond dollar-nya, ada nan beli. Jadi saya juga enggak tertekan di pasar dunia untuk permintaan dolar kita. Jadi itu nantinya bakal membantu menstabilkan nilai tukar kita juga. Jadi bukan potensi loss, nan ada potensi gain," tutur Purbaya. (Ins/P-3) 

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia