Polda Jawa Barat menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Taufik Hidayat (30). Pria tersebut merupakan tersangka penyekapan dan penyiksaan terhadap pacarnya, wanita berinisial YTR (29), di bilik kos di Bandung selama 3 tahun.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya DPO ini diharapkan masyarakat nan mengetahui info mengenai tersangka segera melapor kepada polisi.
"Kita sudah menerbitkan daftar pencarian orang. Dengan ini kami bakal mengharapkan support dari masyarakat seluruhnya nan jika memandang info nan tadi kami sudah sebarkan, mengetahui, berjumpa dan segera untuk dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian Jawa Barat, dan khususnya Polda Jabar untuk dapat menginformasikan keberadaannya," kata Rudi kepada wartawan, Selasa (23/6).
Rudi menyampaikan, pihaknya saat ini tetap konsentrasi memburu tersangka.
Bentuk Tim Khusus
Jajaran di Polda Jabar juga dikerahkan untuk mencari Taufik nan dimungkinkan terlibat dalam kasus norma lainnya.
"Ini tim sudah dibentuk semuanya, tim nan bergerak dalam dugaan narkoba, kami buat tim untuk mendeteksi, menelusuri potensi untuk keterlibatan pelaku di narkoba, menelusuri potensi untuk keterlibatan pelaku di narkoba," kata Rudi.
"Siber kami juga untuk mendalami di bagian siber, pidana umum, pidana unik dan pekerjaan segala macamnya, lantaran nan menjadi pelaku ini adalah nan mungkin sekarang mantan debt collector," imbuhnya.
Selain itu, kata Rudi, polisi juga menelusuri seluruh rekam jejak pekerjaan terduga pelaku nan diduga pernah bekerja sebagai debt collector.
"Ada beberapa perusahaan nan sudah kita ketahui, tentunya bakal kita mintai keterangan, kita cari info berangkaian dengan kejahatan dan perilaku nan bersangkutan," kata dia.
Lacak Aktivitas Taufik di Medsos
Tak hanya itu, Polda Jabar juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melacak aktivitas media sosial guna mencari info mengenai pelaku.
"Tentunya jika operasional dengan Bareskrim Polri, kita sudah lakukan. Kita bekerja sama juga dengan pihak luar negeri. Itu di bagian siber Meta nan menguasai info di media sosial, itu kita melakukan kerja sama untuk bisa mendeteksi juga dari media sosial, sehingga bisa menunjukkan keberadaan nan bersangkutan," ujar dia.
Rudi mengatakan bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi para saksi dalam perkara ini.
"Jadi saksi sekarang sudah dalam perlindungan. Lembaga nan resmi, jadi tidak bisa ditemui, dan segala macem, dia sudah dalam perlindungan. Privacy-nya kudu dijaga," ucapnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·