Jakarta - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, mengatakan Andrie Yunus belum dapat menghadiri sidang kasus penyiraman air keras. Isnur mengatakan Andrie Yunus tetap kudu menjalani perawatan.
"Belum bisa (hadir), tetap kondisinya dalam betul-betul perawatan ya, jadi belum memungkinkan untuk diperiksa di pengadilan tentunya," kata Isnur kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Selain itu, Isnur juga menyoroti proses manajemen perkara nan dinilai janggal. Sebab, dia mengatakan Andrie Yunus belum diperiksa oleh oditor dan Puspom TNI sebelum berkas perkara dibawa ke pengadilan.
"Di samping juga ini kan kesalahan besar ya, kok bisa membawa berkas perkara oditur dan Danpuspom ya ke pengadilan tanpa ada berkas dari pemeriksaan Andrie, berfaedah kan di situ ada kecacatan dalam proses peradilannya gitu," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim memerintahkan oditur militer menghadirkan aktivis kontraS, Andrie Yunus, sebagai saksi di sidang kasus penyiraman air keras. Hakim meminta Andrie dihadirkan pekan depan.
Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie dengan terdakwa 4 tentara digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Mulanya, pengadil menanyakan apakah Andrie Yunus bisa dihadirkan ke persidangan hari ini. Oditur mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai perihal tersebut.
Oditur mengatakan pihaknya bakal terus mengupayakan agar Andrie bisa memberikan keterangan di persidangan baik datang secara langsung maupun secara virtual. Hakim memerintahkan oditur menghadirkan Andrie di sidang pada Rabu (13/5).
"Silakan kelak kita panggil ulang lantaran hari ini dan besok pasti recovery, perawatan. Mungkin panggil ulang kelak di 13, tanggal 13," ujar hakim.
"Siap," jawab oditur. (dcom/dcom)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·