Populer: PLN Minta Maaf soal Pemadaman; Kemnaker Revisi Aturan Outsourcing

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi PLN. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

PLN minta maaf soal pemadaman listrik menjadi salah satu buletin terkenal kumparanBISNIS sepanjang Sabtu (20/6). Kemnaker revisi patokan outsourcing juga jadi buletin terkenal selanjutnya.

Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman buletin terkenal tersebut:

PLN Minta Maaf soal Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Dirut PLN, Darmawan Prasodjo, hadiri peluncuran Pembangkit Listrik Kapal Modern PT PAL dan PLN luncurkan. Foto: Dok. Istimewa

PT PLN (Persero) menyampaikan permohonan maaf atas pemadaman listrik bergilir di Pulau Jawa nan terjadi akibat hambatan pasokan batu bara. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan upaya serius dilakukan berbareng pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, untuk mengatasi situasi ini dan menjamin kesiapan listrik.

PLN terus berupaya mempercepat pasokan batu bara tingkat kandungan kalori menengah (Medium Rank Coal/MRC). Pasokan MRC sekarang mulai mengalir ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Jawa, termasuk PLTU Pelabuhan Ratu, Lontar, Labuan, Suralaya 1-8, Jawa 7, Jawa 9 dan 10, Indramayu, Paiton 1 dan 2, Paiton 9, Rembang, Pacitan, dan Tanjung Awar-Awar. Langkah ini diharapkan memperlancar penyediaan tenaga listrik di wilayah tersebut.

Selain masalah pasokan batu bara, pemadaman juga dipicu oleh hambatan teknis pada dua pembangkit besar di Jawa nan dioperasikan oleh mitra independen (IPP). Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan bahwa pemadaman semestinya tidak terjadi lagi, meskipun ada tantangan pasokan batu bara kalori menengah 5.200 kcal/kg GAR. Dari total kebutuhan 154 juta ton batu bara sepanjang tahun ini, baru 134 juta ton nan terkontrak, menyisakan kekurangan sekitar 18-20 juta ton nan tetap dicari solusinya.

Kemnaker Revisi Aturan: Hanya 4 Bidang Pekerjaan nan Boleh Pakai Outsourcing

Ilustrasi pekerja outsourcing. Foto: Ramizan Rahman/Shutterstock

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan revisi signifikan terhadap kebijakan pekerja outsourcing, nan sekarang membatasi skema alih daya hanya pada 4 bagian pekerjaan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menjelaskan bahwa keempat bagian tersebut meliputi satpam alias security, tenaga kebersihan, driver, dan catering, menyusut dari ketentuan sebelumnya nan membolehkan 6 bagian pekerjaan.

Revisi ini merupakan respons atas banyaknya penolakan terhadap Peraturan Menaker Nomor 7 Tahun 2026 nan diterbitkan sebelumnya. Pembahasan revisi melibatkan LKS Tripartit Nasional, termasuk serikat pekerja seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Afriansyah menekankan komitmen untuk memperketat patokan guna menjaga dan memberikan agunan sosial nan lebih baik bagi para pekerja outsourcing.

Dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, enam bagian nan diizinkan adalah jasa kebersihan; penyediaan makanan dan minuman; pengamanan; penyediaan pengemudi dan pikulan pekerja/buruh; jasa penunjang operasional; serta pekerjaan penunjang di bagian pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan. Aturan tersebut juga mewajibkan perusahaan outsourcing untuk mencatatkan perjanjian perjanjian kepada Dinas Ketenagakerjaan di letak kerja paling lambat 3 hari setelah penandatanganan, dengan hukuman administratif bagi pelanggar.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan