TAUD Minta Hakim Tunda Pemeriksaan Aktivis KontraS Andrie Yunus

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 04 Mei 2026 |14:05 WIB

TAUD Minta Hakim Tunda Pemeriksaan Aktivis KontraS Andrie Yunus

Perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo (foto: Okezone)

JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta majelis pengadil Pengadilan Militer II-8 Jakarta untuk tidak melanjutkan pemeriksaan aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras nan melibatkan empat personil TNI.

Perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyampaikan bahwa permintaan tersebut selaras dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru nan menjamin perlindungan hak-hak korban.

“Di Pasal 144 KUHP baru ditegaskan adanya agunan terhadap hak-hak korban, termasuk pemulihan,” kata Alif dalam konvensi pers di instansi YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

Selain itu, TAUD juga mencermati proses pemulihan nan tengah dijalani Andrie Yunus di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

“Hal ini menjadi argumen nan cukup bagi pengadil ketua sidang untuk tidak melanjutkan proses pemanggilan, mengingat Andrie tetap dalam tahap pemulihan,” ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com