Jakarta -
Berkas perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus telah dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan keberatan.
"Dalam perkara a quo, kebutuhan bakal independensi itu menjadi jauh lebih kuat lantaran serangan terjadi setelah aktivitas pembelaan publik pengguna kami nan secara langsung membahas remiliterisasi dan judicial review UU TNI. Dalam konteks demikian, pemaksaan forum peradilan militer bakal menimbulkan appearance of conflict of interest nan serius di mata publik," ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai proses norma nan dilakukan Puspom TNI dan Oditur Militer tidak transparan dan akuntabel serta mengabaikan hak-hak korban. TAUD nan merupakan kuasa norma Andrie Yunus tidak pernah menerima info resmi dari Oditurat Militer 07-II Jakarta alias Puspom TNI mengenai perkembangan perkara Andrie Yunus.
"Hal ini dapat berakibat pada pemenuhan hak-hak korban dalam peradilan pidana. Andrie Yunus sebagai korban tidak mendapatkan kewenangan atas kebenaran dan agunan fair trial sebagai korban," jelasnya.
Andrie Yunus sendiri telah menyatakan keberatan kasusnya diproses di peradilan militer. TAUD memandang pelimpahan nan dilakukan Oditur Militer 07-II ke Pengadilan Militer 08-II bukan prestasi melainkan upaya untuk melindungi tokoh intelektual.
"Pelimpahan nan dilakukan oleh Oditur Militer 07-II kepada Pengadilan Militer 08-II nan sigap ini bukanlah prestasi melainkan upaya untuk melindungi tokoh intelektual, mengaburkan fakta, dan menghindari tekanan publik," katanya.
"Pelimpahan perkara kepada pengadilan militer mengindikasikan langkah pembatasan jumlah pelaku dan ketidakmampuan Puspom TNI dan Oditur Militer dalam mengungkap keseluruhan tokoh pelaku, baik tokoh lapangan alias tokoh intelektual," lanjut Isnur.
Berdasarkan hasil investigasi dari TAUD, diduga ada 16 pelaku lapangan nan saling berkoordinasi pada hari kejadian penyerangan Andrie Yunus. Isnur mengatakan belasan orang terduga pelaku itu belum termasuk tokoh intelektual.
Dia menyebut pelimpahan ke Pengadilan Militer menunjukkan adanya upaya untuk membatasi jumlah pelaku dan tidak mengungkap kejadian secara keseluruhan. Isnur juga mengatakan pelimpahan merupakan upaya menghindari tekanan publik nan meminta pengusutan dilakukan hingga pelaku intelektual.
"Tindakan pelimpahan ini semakin membuktikan adanya upaya membikin impunitas bagi prajurit TNI nan melakukan tindak pidana umum," jelasnya.
"Perintah TAP MPR No. VII/MPR/2000 dan ketentuan Pasal 65 UU TNI telah menyatakan bahwa ketika seorang personil militer melakukan tindak pidana umum, dia tidak sedang bertindak dalam kapabilitas sebagai subjek norma militer, melainkan sebagai penduduk negara nan tunduk pada norma pidana umum," ucapnya.
Adapun TAUD menyoroti delik penganiayaan berat nan digunakan Oditur Militer. TAUD menilai perihal itu corak pengkerdilan terhadap serangan air keras Andrie Yunus.
"Dengan logika nan sehat dan berdasar pada penalaran nan wajar, serangan air keras terhadap Andri Yunus tersebut sepatutnya dipandang sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan bukan sekadar penganiayaan berencana," jelasnya.
TAUD memandang penentuan forum peradilan dalam perkara ini semestinya tidak semata didasarkan pada status pelaku sebagai prajurit. Melainkan pada sifat perbuatan nan dilakukan dan kaitannya dengan tugas resmi militer.
"UU 31/1997 sendiri tidak menutup rapat kemungkinan forum peradilan umum. Pasal 43 ayat (3) menyatakan Pengadilan Militer Utama memutus perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur tentang diajukan alias tidaknya suatu perkara kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer alias pengadilan dalam lingkungan peradilan umum," katanya.
Dia mengatakan sistem itu termaktub dalam Pasal 127. Isnur menilai norma positif nan bertindak sekarang mengakui adanya ruang penentuan forum antara peradilan militer dan peradilan umum.
"Karena itu, Oditur tidak sedang diminta melakukan sesuatu nan asing bagi UU 31/1997. Oditur justru diminta menggunakan ruang nan sudah tersedia dalam undang-undang untuk memperjuangkan forum nan paling tepat secara hukum," ucapnya.
Isnur menilai krusial untuk mempertimbangkan kewenangan korban dan kepercayaan publik. Dia menekankan UUD 1945 menjamin persamaan di hadapan hukum, kepastian norma nan adil, dan menempatkan penegakan HAM sebagai tanggung jawab negara.
Berikut dorongan TAUD di kasus Andrie Yunus:
- Presiden Republik Indonesia memerintahkan Oditurat Militer 07-II Jakarta mengembalikan berkas perkara Andrie Yunus ke
- Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk dilanjutkan ke Proses Penyidikan, Penuntutan di Peradilan Umum;
- Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta cq. Oditur Militer Penuntut Umum dalam perkara a quo untuk menyerahkan proses norma melalui lingkungan peradilan umum, serta menunda setiap pelimpahan perkara ke Pengadilan Militer sebelum rumor forum peradilan nan berkuasa memperoleh kepastian hukum
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera memanggil dan mengawasi tindakan Tentara Nasional Indonesia dalam perihal ini Oditurat Militer berangkaian dengan penyerahan berkas kepada Pengadilan Militer
- Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menolak pelimpahan berkas nan dilakukan oleh Oditurat Militer lantaran kasus ini merupakan ranah peradilan militer.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya melanjutkan pengungkapan kasus secara komprehensif dalam waktu nan sigap sebagai penghormatan terhadap kewenangan korban mendapatkan kepastian hukum.
(dcom/dcom)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·