Jakarta -
Sesuai pengarahan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. PT TASPEN (Persero) bakal menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas dan tunjangan tahun ini bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Indonesia mulai Selasa, 2 Juni 2026 nan disalurkan melalui 46 mitra bayar nan tersebar di seluruh Indonesia.
Hal ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kesejahteraan dan keberlangsungan hidup para ASN di masa purnabaktinya. Aksi ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola jasa publik nan efektif dan terpercaya.
Corporate Secretary TASPEN, Henra menegaskan bahwa proses pembayaran bakal dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan alias autentikasi ulang oleh penerima manfaat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi corak nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun nan telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra, dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).
Beberapa poin krusial dalam penyelenggaraan pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026 antara lain, besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berasas komponen penghasilan nan dibayarkan pada Mei 2026 sebesar tunjangan nan diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan angsuran pensiun dan pajak penghasilan nan sudah ditanggung pemerintah. Apabila aparatur negara alias penerima pensiun mempunyai lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu kali berasas faedah dengan nominal terbesar.
Bagi penerima nan sekaligus menerima pensiun alias tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun alias tunjangan janda/duda. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara nan pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh lembaga tempat bekerja terakhir.
Dalam rangka mendukung kelancaran proses penyaluran, TASPEN turut mengingatkan seluruh penerima faedah agar selalu waspada terhadap beragam modus penipuan nan mengatasnamakan TASPEN. TASPEN menegaskan bahwa seluruh jasa diberikan secara cuma-cuma dan tidak dikenakan biaya apa pun.
Sejalan dengan perihal tersebut, peserta diimbau untuk memperoleh info hanya melalui kanal resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, maupun Call Center 1500919. Peserta juga diharapkan melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan Gaji Ketiga Belas dapat melangkah lancar.
Melalui langkah ini, TASPEN terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan jasa nan aman, adaptif, dan tepercaya, sekaligus mempertegas posisinya sebagai center of excellence dalam pengelolaan agunan sosial.
(akn/ega)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·