Pemerintah Amerika Serikat (AS) mulai mengembalikan biaya bea masuk kepada importir setelah kebijakan tarif dunia Presiden Donald Trump dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) AS. Departemen Keuangan AS mencatat pengembalian biaya bea cukai mencapai USD 22 miliar alias sekitar Rp 395,4 triliun (kurs Rp 17.961 per dolar AS) pada Mei 2026.
Dilansri AFP, Kamis (11/6), Departemen Keuangan AS merilis nilai pengembalian tersebut setara dengan total penerimaan bea masuk nan dipungut pada bulan nan sama, ialah USD 22 miliar. Dengan demikian, seluruh penerimaan tarif pada Mei praktis terhapus oleh proses pengembalian biaya tersebut.
Langkah itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung AS pada Februari lampau nan menyatakan Presiden Donald Trump telah melampaui kewenangannya ketika menggunakan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) untuk menerapkan tarif secara luas terhadap mitra jual beli Amerika Serikat.
Sejak putusan tersebut keluar, sistem pengembalian biaya nan dikelola oleh Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (US Customs and Border Protection) mulai memproses pengembalian sebagian dari sekitar USD 166 miliar penerimaan tarif nan sebelumnya dipungut berasas IEEPA.
Meski demikian, pemerintahan Trump tetap mengusulkan banding atas putusan pengadilan perdagangan nan memerintahkan pengembalian biaya tarif tersebut. Upaya norma itu berpotensi mempengaruhi kelanjutan proses pengembalian biaya nan saat ini sedang berlangsung.
Hakim Pengadilan Perdagangan Internasional AS, Richard Eaton, apalagi memperingatkan bahwa intervensi terhadap penanganan kasus tersebut dapat menghalang kemajuan proses pengembalian biaya kepada para importir.
Di sisi lain, defisit anggaran AS tercatat menyusut sembilan persen secara tahunan menjadi USD 1,2 triliun selama delapan bulan pertama tahun fiskal berjalan.
Setelah kebijakan tarif globalnya dibatalkan Mahkamah Agung, Trump beranjak menggunakan dasar norma lain untuk memberlakukan tarif impor baru sebesar 10 persen. Meski tarif tersebut berkarakter sementara, pemerintah AS juga tengah menyiapkan sejumlah tarif lain nan lebih permanen.
Adapun putusan Mahkamah Agung tidak memengaruhi tarif sektoral nan telah lebih dulu diberlakukan terhadap produk tertentu seperti baja, aluminium, dan kendaraan bermotor.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·