Anggie Ariesta
, Jurnalis-Senin, 24 Agustus 2026 |17:56 WIB

Tarif Resiprokal RI-AS Ditargetkan Selesai Tahun Ini, Kerja Paksa Kena 10 Persen (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah terus mengawal penyelesaian proses kesepakatan tarif resiprokal dengan Amerika Serikat (AS).
Airlangga menegaskan, perjanjian bilateral tersebut saat ini tengah memasuki tahap penyempurnaan pembahasan Section 301 sebelum melangkah ke proses ratifikasi oleh kedua negara.
Menurut Airlangga, pembahasan salah satu rumor krusial dalam Section 301 nan berangkaian dengan tenaga kerja alias kerja paksa (forced labor) telah sukses dirampungkan. Hasilnya, Indonesia mendapatkan beban tarif resiprokal sebesar 10 persen, lebih rendah dibandingkan beberapa negara mitra lain nan dikenakan tarif hingga 12,5 persen.
"Forced labor kita sudah selesaikan. Di mana kita dikenakan 10 persen, negara lain 12,5 persen. nan tetap dalam proses itu nan mengenai dengan excess kapasitas. Nah excess kapabilitas kita juga sudah meresponse tinggal kelak keputusan dari mereka seperti apa," ujar Airlangga ke awak media di Kemenko Perekonomian, Senin (24/8/2026).
Airlangga menambahkan bahwa penuntasan poin-poin dalam Section 301 merupakan persyarat mendasar sebelum arsip perjanjian resmi amandemen disahkan oleh pemerintah Indonesia maupun AS melalui sistem ratifikasi hukum.
"Jadi sesudah kelak penyelesaian 301 itu ada amandemen, mungkin amandemennya baru kita ratifikasi," kata dia.
Adapun pemerintah mematok sasaran agar seluruh proses negosiasi teknis hingga legalisasi amandemen tersebut dapat tuntas sepenuhnya sebelum pergantian tahun.
"Direncanakan sih tahun ini selesai," ungkap Airlangga.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·