Binti Mufarida
, Jurnalis-Minggu, 22 Februari 2026 |09:05 WIB

Pemerintah Indonesia telah mengantisipasi beragam skenario kebijakan tarif tersebut sejak sebelum putusan dikeluarkan. (Foto: Okezone.com/Setpres)
WASHINGTON DC – Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan tarif jual beli dunia sebesar 10 persen dalam putusan terbarunya mengenai kebijakan tarif Amerika Serikat. Menanggapi perihal itu, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyatakan pemerintah Indonesia telah mengantisipasi beragam skenario kebijakan tarif tersebut sejak sebelum putusan dikeluarkan, termasuk saat tarif tetap berada di level 19 persen.
Seskab Teddy menjelaskan bahwa sebelum adanya putusan Mahkamah Agung AS, Indonesia lebih dulu menurunkan potensi tarif dari 32 persen menjadi 19 persen melalui diplomasi langsung Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat. Setelah putusan terbaru menurunkan tarif menjadi 10 persen, pemerintah menilai kondisi tersebut secara kalkulasi lebih menguntungkan bagi Indonesia.
“Setelah ada putusan Supreme Court kemarin, dari 19 persen menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik. Tapi pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan nan bakal terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” ujar Seskab Teddy dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/2/2026).
Ia menambahkan, para menteri mengenai telah melaporkan perkembangan tersebut kepada Presiden Prabowo. Presiden meminta seluruh akibat nan mungkin timbul dipelajari secara komprehensif serta menyiapkan beragam skenario kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung AS menyangkut pembatalan tarif dunia dan pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu. Namun, perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap melangkah sesuai sistem nan telah disepakati kedua negara.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·