Ibam divonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan CDM. Dalam putusannya, majelis pengadil menyatakan Ibam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
"Menyatakan terdakwa Ibrahim Arif namalain Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah saat membacakan Amar Putusan, Selasa (12/5/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif namalain Ibam oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya.
Kemudian, Ibam didenda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka kekayaannya bakal disita dan dilelang untuk melunasinya. Namun, jika penyitaan dan pelelangan tidak cukup, maka diganti pidana kurungan selama 120 hari.
"Dalam perihal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup alias tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda nan tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," jelas dia.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·