Tanggung Jawab Ojol dan Aplikator Akan Diatur di RUU LLAJ, Ini Bocorannya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

 Tanggung Jawab Ojol dan Aplikator Akan Diatur di RUU LLAJ, Ini Bocorannya

Tanggung Jawab Ojol dan Aplikator Akan Diatur di RUU LLAJ, Ini Bocorannya (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memperkuat pengaturan transportasi berbasis digital dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Salah satu nan menjadi perhatian adalah kejelasan tanggung jawab antara pengemudi ojek online (ojol), pelaku usaha, hingga aplikator.

Pengaturan tersebut masuk dalam substansi nan didorong Kemenhub dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU LLAJ.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, perkembangan transportasi digital membikin pemerintah perlu memperjelas pengaturan terhadap seluruh pihak nan terlibat dalam ekosistem tersebut, terutama mengenai aspek keselamatan.

"Realitanya saat ini transportasi berbasis digital sudah berkembang dan tugas pemerintah untuk mengaturnya terutama mengenai keselamatannya dengan melibatkan semua pihak nan berkedudukan dalam ekosistem transportasi digital," ujar Aan dalam keterangan resmi, Jakarta, Minggu (20/9/2026).

Menurut dia, revisi izin diperlukan agar tanggung jawab dalam penyelenggaraan transportasi digital tidak hanya dilihat dari sisi pengemudi. Peran pihak lain dalam ekosistem, termasuk aplikator, juga perlu mendapat kejelasan dalam regulasi.

"Jadi peran pemerintah saat ini untuk mengatur dan menguatkan izin ini sehingga masalah nan selama ini muncul bisa terselesaikan," katanya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin finance lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑