Tanggapi Investigasi AS soal Kerja Paksa, Pemerintah RI Pasang Badan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Tanggapi Investigasi AS soal Kerja Paksa, Pemerintah RI Pasang Badan

Tanggapi Investigasi AS soal Kerja Paksa, Pemerintah RI Pasang Badan (Foto: Freepik)

JAKARTA - Pemerintah menyatakan tengah mencermati pengumuman nan dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat alias United States Trade Representative (USTR). 

Pengumuman tersebut berangkaian dengan hasil investigasi sementara berasas Section 301 Trade Act of 1974 mengenai kebijakan serta praktik di sejumlah negara dalam mencegah impor peralatan nan diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor).

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan posisi dan komitmen izin ketenagakerjaan Indonesia di kancah domestik maupun global.

"Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen atas penghormatan kewenangan asasi manusia, perlindungan tenaga kerja, dan penerapan prinsip-prinsip ketenagakerjaan nan sejalan dengan standar internasional," kata Haryo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menindaklanjuti laporan investigasi sementara USTR nan diterbitkan pada tanggal 2 Juni 2026 tersebut, Haryo menyatakan bahwa Indonesia tidak bakal tinggal tak bersuara dan siap mengikuti seluruh prosedur nan telah ditetapkan oleh otoritas perdagangan Amerika Serikat. Langkah ini diambil guna memberikan penjelasan serta ruang penyampaian argumen nan objektif.

"Merespons pengumuman USTR nan dikeluarkan pada 2 Juni 2026, selanjutnya Pemerintah Indonesia bakal mengambil langkah-langkah nan disiapkan oleh USTR termasuk sesi lanjutan untuk written comment dan public hearing," jelas Haryo.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com