Jakarta -
Tim kuasa norma mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan tanggapan terhadap keterangan KPK mengenai penyitaan USD 1 juta mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji. Pihak Yaqut menepis tentang duit tersebut.
"Kami menegaskan bahwa tidak pernah ada penerimaan duit oleh pengguna kami dan tidak pernah ada pemberian duit oleh pengguna kami baik secara langsung maupun melalui perantara. Apabila terdapat pihak-pihak tertentu nan mengaku menerima perintah dari pengguna kami alias melaksanakan perintah pengguna kami mengenai perihal tersebut maka pernyataan demikian adalah tidak betul dan kudu dibuktikan secara sah," tulis tanggapan dari tim kuasa norma Yaqut melalui surat nan diterima pada Senin (27/4/2026).
Tim kuasa norma juga menyebut bahwa Yaqut tidak pernah dimintai konfirmasi mengenai keberadaan duit tersebut serta tidak pernah ditunjukkan alur duit nan dimaksud. Selain itu, pihak Yaqut menyebut bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 telah diaudit BPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hasil audit tersebut apalagi BPK menyatakan adanya biaya efisiensi kurang lebih sebesar Rp 600 miliar," ucapnya.
Sebelumnya, pernyataan KPK nan dimaksud adalah disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam bertemu pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (13/4). Taufik mengatakan duit USD 1 juta itu diduga diberikan kepada Pansus Haji lewat seseorang berinisial ZA. Namun Taufik belum menjelaskan siapa sosok ZA ini.
"Terkait dengan ada duit 1 juta nan dikembalikan. Fakta nan kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA nan merupakan perantara untuk penyerahan duit ke personil pansus," kata dia.
Namun, katanya, duit dolar itu belum sampai ke personil pansus sebagaimana niat awal. Dia menemukan bahwa duit tetap berada pada ZA.
"Dan tadi betul bahwa si tersangka, ialah YCQ tidak datang di pansus, sehingga ini memang kebenaran nan kita temukan tetap dipegang oleh kerabat ZA," ungkapnya.
(dhn/fjp)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·