Andre Taulany enggan menanggapi soal mantan istrinya, Rien Wartia Trigina alias nan berkawan disapa Erin, nan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART).
“Waduh, saya enggak mau berkomentar, minta maaf banget,” kata Andre di area Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Andre Taulany mengungkapkan argumen dirinya enggan berkomentar mengenai Erin nan dilaporkan ke polisi.
“Karena saya enggak tahu dan saya juga memang sudah enggak dengar berita beritanya. Jadi, ya saya enggak bisa komentar apa-apa,” tutur Andre.
Andre Taulany soal Mantan Istri Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan
Andre juga tidak mengetahui mengenai sosok ART nan melaporkan Erin. Sebab, dia dan Erin sudah hidup masing-masing.
“Karena saya sudah enggak rumah sama mereka. Karena sudah masing-masing. Jadi saya enggak tahu,” ucap Andre.
Meski begitu, Andre nan bayar ART. Ia mengirimkan duit ke Erin. “Nanti beliau nan menyampaikan ke masing-masing ART,” ungkapnya.
Andre mengaku mengetahui ART melaporkan Erin ke polisi dari pemberitaan. Meski tidak bisa berkomentar banyak, dia berambisi persoalan nan dihadapi Erin bisa segera selesai.
“Saya hanya tahu dari buletin aja, dikasih tahu sama orang-orang gitu. Ya mudah-mudahan bisa sigap selesai dengan baik,” kata Andre.
Laporan terhadap Erin dibuat oleh seorang wanita berinisial H pada Rabu (29/4) awal hari. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joko Adi Wiyono selaku Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan
"Bahwa betul telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan seorang wanita nan berinisial H, nan menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik," kata Joko di Polres Metro Jakarta Selatan.
Joko mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di area Jalan Bunga Mayang 8, Bintaro, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP 1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporan itu, pihak terlapor disebut merupakan seorang wanita berinisial RWT.
Polisi juga mengkonfirmasi bahwa korban dalam laporan tersebut berjumlah satu orang. Saat ditanya mengenai kondisi korban, termasuk dugaan adanya luka alias hasil visum, polisi belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Kalau penganiayaan mestinya kan ada, kemungkinan sudah ada. Dan hasilnya kelak kita bisa lihat hasil dari visum tersebut,” ucap Joko.
Sementara itu, Erin membantah tudingan bahwa dirinya melakukan penganiayaan. Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Erin membikin laporan kepolisian mengenai dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu merupakan respons Erin usai dipolisikan oleh ART mengenai dugaan penganiayaan. Kuasa norma Erin, Rahmat Ramdani, menjelaskan bahwa kliennya tak terima dengan tudingan soal dirinya melakukan penganiayaan.
"Tidak ada apa pun nan dilakukan (seperti) di media sosial itu, dan media sosialnya pun bakal kami kejar atas inisial ND, pencemaran nama baik, fitnah, dan lain sebagainya, dan dalang-dalang di belakangnya," ujar Rahmat di Polres Jakarta Selatan.
Rahmat kemudian menjelaskan bahwa pihaknya bakal mengambil langkah tegas lainnya. Salah satunya dengan melayangkan gugatan terhadap penyalur ART.
Laporan Erin terdaftar dengan nomor LP/B/1697/IV/2026/SPKT POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Laporan itu dibuat setelah Erin mengetahui soal pemberitaan dirinya melakukan penganiayaan dan tidak bayar penghasilan terduga pelaku. Ia membikin laporan dengan Pasal 433, 434, dan 441 KUHP dengan ancaman norma paling lama 5 tahun.
"Kita melaporkan akun media sosial terlebih dahulu. Iya, inisial ND pada media sosial Threads ya," kata kuasa norma Erin nan lain, Ferdian Utama.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·