Polres Boyolali menetapkan laki-laki berinisial PW (40) sebagai tersangka dalam kasus 'sate maut' nan menewaskan Aminah (56), penduduk Dukuh Sindon, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. PW merupakan menantu dari Aminah.
Dalam kasus ini terungkap bahwa PW sengaja memesan sate nan dicampur racun tikus. Sate tersebut kemudian dikirim kepada mertuanya melalui aplikasi jasa antar peralatan GoSend.
Dalam foto nan diterima, PW tampak berbadan tegap. Ia berparas oval, berkulit cokelat, dan berbulu pendek ikal.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan hasil visum, autopsi, dan pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) Polda Jawa Tengah menunjukkan adanya unsur berbisa pada tubuh korban dan ayam nan berada di letak kejadian.
"Hasil forensik dan visum autopsi labfor Polda Jateng pada tubuh korban ditemukan unsur berbisa tikus. Sehingga perihal tersebut menjadi penyebab korban meninggal dunia," kata Indra dalam konvensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (8/6).
Modus pelaku ialah memesan sate nan kemudian dicampur racun tikus. Setelah itu, sate tersebut dikirim menggunakan jasa GoSend.
"Pelaku sebelumnya mengakui membeli sate dan mengirimkannya kepada korban. Kemudian mencampurkan racun tikus ke dalam sate tersebut. Selanjutnya, pelaku menggunakan jasa aplikasi Gojek untuk mengirim sate ke kediaman almarhum," lanjut polisi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·