Sofyan Firdaus
, Jurnalis-Jum'at, 14 Agustus 2026 |19:31 WIB

Bos Gendut, kartel narkoba Kampung Bahari (Foto: Ist/Okezone)
JAKARTA – Sepak terjang MR namalain Bos Gendut, salah satu gembong kartel narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berakhir. Ia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah klinik kecantikan, area Mangga Besar, Jakarta Barat.
Sejumlah petugas menggerebek klinik tersebut setelah sukses melacak keberadaan MR. Usai berkoordinasi dengan pihak klinik, petugas kemudian menangkap MR nan tengah menjalani penyedotan lemak di ruang perawatan.
MR tak berkutik saat diringkus petugas. Ia telah diburu abdi negara sejak November 2025 dan resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bos Gendut sebelumnya sukses lolos dari sergapan petugas pada Agustus 2025 dalam kasus kepemilikan 98 kilogram sabu, senjata api, dan emas batangan nan diduga dibeli dari hasil penjualan narkoba.
Menurut Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, pihaknya tetap melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba nan lebih besar.
Penangkapan MR dilakukan pada Rabu malam, 12 Agustus 2026. Dari keterangan nan diperoleh setelah penangkapan, petugas kemudian melakukan penyergapan di Kampung Bahari pada Kamis 13 Agustus 2026.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·