Tambang Emas Ilegal Hutan Produksi Terbatas Sulut Disetop, 2 Tersangka

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) nan berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyebut penindakan itu dilakukan usai mendapati laporan adanya aktivitas pertambangan terlarangan di wilayah hutan.

Berbekal info tersebut, dia mengatakan tim campuran Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berbareng TNI-Polri langsung bergerak ke lokasi. Di sana, kata dia, ditemukan aktivitas pertambangan nan tetap berjalan dengan sejumlah perangkat berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat tim tiba, aktivitas pertambangan tetap berlangsung. Sebuah ekskavator terlihat sedang mengeruk material di dalam area hutan, sementara sejumlah pekerja berada di sekitar lokasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7).

Dwi menjelaskan dalam operasi itu pihaknya menangkap total lima orang ialah MAS selaku operator ekskavator, APM sebagai helper, SH selaku penanggung jawab kegiatan, RL selaku pengawas dan NM nan menyiapkan logistik pekerja.

Ia mengatakan dari hasil gelar perkara pihaknya kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka ialah MAS dan SH. Keduanya dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.

"Penyidikan tetap terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain nan berkedudukan dalam aktivitas pertambangan terlarangan tersebut," tuturnya.

"Satu unit ekskavator nan digunakan sebagai sarana melakukan pertambangan turut diamankan sebagai peralatan bukti dan dikeluarkan dari area rimba untuk kepentingan penyidikan," imbuhnya.

Dwi mengatakan upaya penegakan norma ini dilakukan sesuai pengarahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni untuk memperkuat perlindungan area rimba guna menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.

Ia menambahkan penegakan norma terhadap aktivitas terlarangan tidak hanya bermaksud menghentikan pelanggaran, tetapi juga menjaga kegunaan ekologis area rimba dan mencegah kerusakan nan berulang.

"Menjaga kelestarian ekosistem rimba merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan norma terhadap setiap aktivitas terlarangan di area hutan," pungkasnya.

(tfq/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional