Tamara Tyasmara memberikan tanggapan mengenai Peninjauan Kembali (PK) Yudha Arfandi, terpidana kasus pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo namalain Dante, nan ditolak. Dante merupakan anak Tamara.
Hal itu diketahui dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan putusan tersebut maka Yudha tetap dihukum 20 tahun penjara.
"Perasaannya berterima kasih banget. Alhamdulillah Allah enggak pernah salah nempatin keadilan," kata Tamara Tyasmara saat dihubungi, Selasa (21/4).
Tamara Tyasmara Bersyukur PK Yudha Arfandi Ditolak
Selain itu, Tamara merasa berterima kasih lantaran majelis pengadil memberikan keputusan nan setara untuk anaknya.
"Dan sangat berterima kasih juga lantaran nan Mulia Hakim Agung serta seluruh majelis nan menangani kasus ini memberikan keadilan nan seadil-adilnya untuk Dante, untuk saya & keluarga," ucap Tamara.
Dante meninggal bumi pada Januari 2024. Ia mengembuskan napas terakhir akibat tenggelam di sebuah kolam renang di area Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha divonis 20 tahun penjara atas perkara tersebut. Mahkamah Agung menolak kasasi nan diajukan Yudha dalam perkara tersebut. Dengan begitu, Yudha tetap dihukum 20 tahun penjara.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·