Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Ibam Akan Lawan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek Ibrahim Arief namalain Ibam divonis penjara 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ibam tak terima dengan vonis itu dan bakal melawan lewat banding.

"Kami dengan tegas menyatakan bahwa tim kuasa norma bakal mengusulkan upaya norma banding dalam tenggat waktu 7 hari sebagaimana diatur dalam norma aktivitas pidana nan bertindak di Indonesia. Hal ini kami tempuh demi memperjuangkan keadilan nan sesungguhnya bagi pengguna kami," kata Pengacara Ibam, Arfian Bondjol, dalam konvensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2026).

Arfian mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum. Namun, dia mengaku kecewa dan prihatin atas putusan tersebut.

Arfian mengapresiasi pendapat berbeda alias dissenting opinion dua hakim. Menurutnya, kedua pengadil tersebut membikin penilaian komprehensif.

"Sekali lagi, kami mengapresiasi nan setinggi-tingginya kepada pengadil personil Andi Saputra dan pengadil personil Eryusman. Dissenting opinion tersebut dibacakan oleh pengadil Andi Saputra dan disusun berasas tiga klaster kajian nan sangat komprehensif," ujarnya.

Arfian juga hendak mengusulkan permohonan pemeriksaan ulang saksi. Dia meminta ada saksi nan diperiksa kembali di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Dan kita di kesempatan ini juga kita bakal mengusulkan permohonan untuk diperiksa ulang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jadi kita tidak hanya minta banding, kita juga bakal mengusulkan permohonan untuk diperiksa ulang perkara ini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ucapnya.

Sementara, Ibam menyatakan dirinya bakal terus mencari keadilan. Dia mengaku tidak bersalah dalam kasus ini.

"Jadi ini sejalan sekali dengan tujuan saya kenapa saya sangat berupaya mencari keadilan, lantaran saya enggak mau ini jadi preseden nan sangat jelek bagi negara di mana seorang konsultan nan sudah terbukti tidak menerima apa pun, tidak mempunyai kewenangan apa pun di kementerian, dan seperti nan disampaikan di dissenting opinion, memang tidak ada bentrok kepentingan sama sekali dan sebagainya ya gitu," kata Ibam nan selama ini berstatus tahanan kota lantaran kondisi kesehatannya.

Dalam sidang nan digelar pada Selasa (13/5), pengadil menjatuhkan vonis untuk Ibam berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari pidana kurungan. Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Nadiem dkk didakwa melakukan korupsi mengenai pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Jaksa mengatakan hasil kalkulasi kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari nomor kemahalan nilai Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM nan tidak diperlukan dan tidak berfaedah sebesar USD 44.054.426 alias setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).

Selain Nadiem dan Ibam, ada dua terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Mulyatsyah, selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020. Sri telah divonis 4 tahun penjara dan Mulyatsyah 4,5 tahun penjara.

(tsy/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News