Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Jum'at, 13 Februari 2026 |12:05 WIB

Hakim Kasus Migor Djuyamto Tempuh Kasasi (Foto: freepik)
JAKARTA – Terdakwa pengadil kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto, melayangkan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nan memperberat hukumannya dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.
"Pemohon kasasi: Djuyamto," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat nan dilihat pada Jumat (13/2/2026).
Djuyamto mendaftarkan permohonan kasasi pada Selasa 10 Februari 2026. Namun, hingga sekarang belum tercantum majelis pengadil kasasi nan bakal mengadili perkara tersebut di laman SIPP.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat balasan Djuyamto, pengadil nonaktif nan menjatuhkan vonis lepas dalam kasus korupsi crude palm oil (CPO), dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·