Tak Semua Parkiran Kena Pajak, Simak Aturan Terbarunya

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 26 Februari 2026 |21:05 WIB

Tak Semua Parkiran Kena Pajak, Simak Aturan Terbarunya

Fasilitas parkir tenaga kerja di gedung perkantoran tidak otomatis dikenai Pajak Parkir. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA – Fasilitas parkir tenaga kerja di gedung perkantoran tidak otomatis dikenai Pajak Parkir. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir hanya bertindak jika area parkir diselenggarakan sebagai jasa berbayar dan menjadi bagian dari aktivitas usaha.

Artinya, selama parkir tenaga kerja berkarakter internal dan tidak dipungut tarif, akomodasi tersebut bukan objek pajak.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa secara umum terdapat dua unsur utama nan menjadi dasar pengenaan Pajak Parkir, ialah adanya penyelenggaraan akomodasi parkir serta adanya pungutan alias hadiah atas penggunaan akomodasi tersebut.

"Dengan kata lain, Pajak Parkir hanya dikenakan andaikan parkir disediakan sebagai jasa nan berkarakter komersial," ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Aturan ini menegaskan bahwa keberadaan lahan parkir semata tidak otomatis menjadikannya sebagai objek pajak. Penilaian dilakukan berasas fungsi, pengelolaan, serta ada alias tidaknya pungutan kepada pengguna parkir.

Ia melanjutkan, area parkir nan disediakan unik untuk tenaga kerja di lingkungan instansi pada umumnya tidak dikenai Pajak Parkir. Fasilitas tersebut dipandang sebagai bagian dari sarana pendukung operasional perusahaan dan bukan sebagai jasa parkir untuk umum.

Selama parkir tenaga kerja tidak dipungut penghasilan serta tidak dikelola sebagai aktivitas upaya jasa parkir, akomodasi tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai objek PBJT atas jasa parkir.

"Dalam konteks ini, parkir berfaedah sebagai akomodasi internal perusahaan, bukan sebagai aktivitas komersial," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com