Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada semua pihak, khususnya pejabat untuk tidak ragu melaporkan potensi gratifikasi ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengenai dengan laporan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni nan diduga menerima gratifikasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Asep mengungkapkan, KPK bakal melakukan penilaian terhadap objek nan dilaporkan, sehingga tidak semua peralatan alias duit nan dilaporan bakal langsung disita.
"Jadi kami berpesan jika penerima sampulsurat serahkanlah ke Direktorat Gratifikasi. Ya segera seperti itu, jadi kelak dinilai. Jangan berpikir bahwa diserahkan ke gratifikasi itu diambil alih, diambil gitu ya, nggak," kata Asep di Gedunf KPK, dikutip Minggu (12/7/2026).
Ia menyebut, andaikan Direktorat Gratifikasi tidak menyatakan laporan tersebut tidak berangkaian dengan gratifikasi, maka bakal dikembalikan kepada nan melaporkan.
"Kalau itu memang dari Direktorat Gratifikasi menyatakan itu tidak masuk konteks gratifikasi, itu bakal dikembalikan itu ke nan melaporkan. Kan seperti itu. Jadi segera serahkan kepada Direktorat Gratifikasi," katanya.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·