Seorang laki-laki berinisial AWH (43 tahun) menampar seorang tenaga kerja spa di Kota Denpasar, Bali, berinisial PRD (perempuan, 30 tahun).
Selain itu, AWH nan sedang dalam kondisi mabuk juga menakut-nakuti membakar spa tersebut.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan perihal ini dipicu oleh pelaku nan keberatan dengan besaran tarif nan kudu dibayarkan usai menikmati jasa spa.
"Tarif awal (untuk jasa spa) Rp 150 ribu selama 1 jam, namun nan berkepentingan menambah waktu 30 menit sehingga total nan kudu dibayar Rp 280 ribu," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (20/4).
Insiden ini bermulai saat pelaku datang ke tempat spa pada Jumat (17/4) sekitar pukul 21.10 WITA. Pelaku mau menikmati jasa perawatan (treatment) pijat (massage). Pelaku setuju menikmati jasa spa setelah korban menjelaskan jenis jasa dan besaran tarifnya.
Pelaku keluar dari ruangan setelah menikmati jasa spa, tapi kemudian marah-marah dan keberatan saat korban memberikan tagihan.
"Setelah marah-marah, laki-laki tersebut tiba-tiba menampar pipi kanan korban sebanyak satu kali dan kemudian melakukan pengancaman berupa 'saya bakar tempat ini' kepada korban," katanya.
Korban tidak menerima perlakuan pelaku sehingga melaporkan kasus penganiayaan ini ke instansi polisi pada Sabtu (18/4) sore. Polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya pada Minggu (19/4) malam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman balasan maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·