Jakarta -
Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi jadi Undang-undang minggu lalu, pada Selasa (21/7). Berdasarkan arsip draft nan beredar luas, terdapat beberapa sumber pendanaan awal Lembaga Pengelola (LP) PFII.
Pada Pasal 24 Ayat (1) UU PFII, modal awal LP PFFI di antaranya diperoleh dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
"Modal awal LP PFII nan berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan investasi unik Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara pada LP PFII," bunyi Pasal 24 ayat (2) UU PFII, dikutip Minggu (26/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dari Danantara, disebut juga sumber modal awal PFII berasal dari badan usaha, peralatan milik negara/daerah nan dihibahkan, serta sumber pendanaan lain nan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Modal awal LP PFII nan berasal dari peralatan milik negara/daerah nan dipindahtangankan melalui hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan aset pada LP PFII," bunyi Pasal 24 Ayat (3) UU tersebut.
Kemudian pada Pasal 25 Ayat (1) menetapkan, Dewan PFII kudu menyampaikan rencana kerja dan anggaran dari peruntukan modal awal kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan paling lambat 30 hari setelah pencairan.
Pada Ayat (2), rencana kerja dan anggaran dimaksud juga mencakup anggaran biaya pra-operasional dan pembentukan PFII, LP PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK), dan Pengadilan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Dewan PFII," bunyi Pasal 25 ayat (3).
Sementara pada Pasal 26, disebutkan investasi unik nan diberikan kepada LP PFII dalam corak biaya tunai pada tahap awal telah memperhitungkan kebutuhan biaya operasional lembaga tersebut.
Kemudian pada Ayat (2), terdapat sejumlah pembiayaan operasional serta pembayaran kewenangan finansial dan akomodasi bagi sumber daya manusia (SDM) di lingkungan PFII, ialah Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, LP PFII, LPJK, Lembaga Arbitrase, Pengadilan PFII, hingga perangkat pendukung seluruh lembaga tersebut.
Khusus untuk Dewan Pertimbangan PFII dan Pengadilan PFII, pembiayaan operasional dapat serta pembayaran kewenangan finansial dan akomodasi bagi SDM dapat berasal dari APBN. Kemudian pada ayat (3) ditekankan, pengajuan APBN untuk mendukung operasional PFII dilakukan oleh menteri nan membidangi urusan investasi dan hilirisasi kepada Menteri Keuangan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia namalain PFII tidak sepenuhnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia mengatakan pendanaan utamanya bakal berasal dari penanammodal dan Danantara.
Purbaya menjelaskan setoran awal dari penanammodal nan bakal digunakan untuk pembangunan PFII. Akan tetapi, Purbaya bilang, jika memang biaya nan dikeluarkan penanammodal tak mencukupi, maka bakal ada porsi APBN.
"Jadi nggak semua APBN itu, nantikan penanammodal bakal mengeluarkan biaya pertama untuk membangun di sana kan termasuk macam-macam, cukup besar uangnya, bukan APBN. Tapi in case mereka kurang duit untuk bayar gaji-gajinya bisa ditutup oleh APBN untuk sementara dalam jangka waktu tertentu. Jadi nggak semuanya APBN, jadi spesial case," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KITA, Jakarta, Selasa (21/7).
(acd/acd)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·