Pemerintah Tebar Insentif Pajak di PFII, Ini Bocorannya

Sedang Trending 4 jam yang lalu

Jakarta -

Pemerintah memberi sejumlah akomodasi perpajakan untuk pelaku upaya di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Berdasarkan arsip draft Undang-undang (UU) PFII, akomodasi pajak apalagi bertindak hingga 50 tahun.

Pada Pasal 48 Ayat (1) disebutkan akomodasi perpajakan itu mencakup pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas peralatan mewah (PPnBM), dan kepabeanan. Kemudian pada Ayat (2), diatur akomodasi negara diberikan kepada 18 aktivitas upaya jasa finansial dan investasi nan dilakukan oleh subjek pajak luar negeri.

"Diberikan akomodasi pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk jangka waktu 50 tahun," bunyi Pasal 48 Ayat (2) dikutip Minggu (26/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Ayat (3) disebutkan, akomodasi pajak ini juga bakal diberikan bagi aktivitas upaya penunjang sektor finansial di PFII dengan jangka waktu nan lebih singkat. Pada ayat selanjutnya juga ditekankan, akomodasi pajak penghasilan ini hanya bertindak bagi penghasilan nan berasal dari PFII. Lalu, pelaku usaha, tenaga ahli, dan subjek pajak luar negeri nan memenuhi kualifikasi tertentu.

Pajak Penghasilan

Pada Pasal 49 disebutkan akomodasi pajak penghasilan diberikan dalam corak pengecualian pajak atas penghasilan nan berasal dari luar Indonesia; pengurangan pajak penghasilan badan; pengenaan pajak penghasilan final 0%; pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri; dan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan.

Fasilitas pajak ini di antaranya seperti nan tertulis di Pasal 50 ialah akomodasi pajak penghasilan berupa pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan nan berasal dari luar negeri diberikan bagi pelaku usaha, dan tenaga mahir sektor finansial nan berstatus penduduk negara asing di PFII.

Sementara, di Pasal 51 Ayat 1 diterangkan, akomodasi pajak berupa pengurangan pajak penghasilan badan diberikan 100% kepada pelaku upaya nan melakukan upaya di PFII pada sektor keuangan, penunjang sektor finansial dan sektor lainnya.

"Fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b juga diberikan sebesar 100% kepada LP PFII dan LPJK PFII atas aktivitas operasional di PFII," tulis Pasal 51 Ayat 2.

Pajak Pertambahan Nilai

Pada Pasal 56 dijelaskan akomodasi pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas peralatan mewah berupa pajak pertambahan nilai tidak dipungut dan pengecualian pajak penjualan atas peralatan mewah.

Fasilitas pajak ini seperti dijelaskan di Pasal 57 Ayat 1. Fasilitas pajak pertambahan nilai tidak dipungut diberikan atas (a) penyerahan peralatan kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu nan berkarakter strategis, dan/atau (b) impor peralatan kena pajak tertentu nan berkarakter strategis.

Kemudian disebutkan di Ayat 2 peralatan kena pajak tertentu nan berkarakter strategis gedung baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau penyimpanan bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, kementerian tertentu, dan lembaga tertentu di PFII.

"Barang kena pajak tertentu nan berkarakter strategis lainnya nan dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII," bunyi Pasal 57 Ayat 2 huruf b.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance