Tabrak Lari Anggota Polrestabes Bandung, Tersangka Semobil dengan Dua Anggota TNI

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Tabrak Lari Anggota Polrestabes Bandung, Tersangka Semobil dengan Dua Anggota TNI Gubernur Jabar Dedi Mulyadi berbincang dengan pelaku tabrak lari.(MI/Sugeng Sumariyadi)

ADA dua personil TNI nan mengenai kasus tabrak lari nan menewaskan Aiptu Asep Suhara, personil Polrestabes Bandung. Keduanya bukan pelaku. Saat ini status kedua personil TNI tersebut adalah saksi. 

"Saat ini nan berkepentingan untuk sementara tetap menjadi saksi. Keduanya menjalani pemeriksan internal," ungkap Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Mahmudin, saat menghadiri rilis pengungkapan kasus tabrak lari itu, di Polrestabes Bandung, Selasa (11/8). 

Dia mengungkapkan, dalam kasus tabrak lari tersebut polisi sudah menetapkan A, seorang mahasiswa sebagai pelaku. Dia memegang setir ketika peristiwa tabrak lari itu terjadi. 

Namun, Mahmudin mengakui, ada dua personil TNI nan berada di dalam kendaraan nan sama. Keduanya berinisial Prada A dan Prada V.

"Kodam III/Siliwangi dan Pussenkav TNI-AD turut bersungkawa cita sedalam-dalamnya atas berpulangnya Aiptu Asep Suhara, personel Satsamapta Polrestabes Bandung dalam peristiwa tabrak lari ini," jelasnya. 

Polrestabes Bandung sudah menetapkan A, 20, mahasiswa STT Mandala, sebagai tersangka tabrak lari nan menewaskan Aiptu Asep Suhara di depan Hotel El-Royal, Jalan Merdeka, Kota Bandung. 

Penyidik Satlantas Polrestabes Bandung telah memeriksa pelaku dengan menerapkan pelanggaran pasal berlapis. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). A terancam balasan 6 tahun penjara dan alias denda Rp12 juta.

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Dedi Supriyadi mengungkapkan, tersangka sudah mengaku mengendarai mobil dalam keadaan mabuk. Dia sudah meminum minuman beralkohol berbareng sejumlah rekannya di sebuah kafe. 

Sementara itu, di tempat nan sama, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi juga mendekati pelaku nan sudah mengenakan kaus tahanan berwarna oranye. 

Dia bertanya apakah betul nan mengendarai mobil adalah pelaku A. Pelaku memastikan dirinya nan mengemudi kendaraan saat kejadian. 

A mengaku dalam kondisi mabuk. Dia mengonsumi minuman beralkohol di sebuah warung di area Simpang Lima Bandung.

Selain tersangka A, di warung itu, ada lima orang lain nan juga mengonsumsi minuman beralkohol.

Kronologi Tabrak Lari

Setelah menenggak minuman keras (miras) di warung itu, tersangka A membawa mobil milik temannya berinisial A, nan juga personil TNI. Dia berbareng dua rekannya, nan juga personil TNI masuk mobil dan membawanya berkeliling. 

Tersangka A mengaku hendak mencari rokok berbareng dua temannya personil TNI, Prada A dan Prada V. Ketiganya dalam kondisi mabuk. 

Tersangka A mengaku, saat kejadian dia tidak memandang korban nan tengah mengendarai sepeda motor. Pelaku tidak menekan rem. 

Namun, dia menyadari mobil nan dia bawa telah menabrak. Tapi, dia tidak menghentikan laju kendaraan. 

Setelah menabrak korban. tersangka A kembali ke area kafe di simpang lima. Setelah itu, A mengaku pulang ke rumah indekos diantar kawan menggunakan motor.

Saat kejadian, pemilik mobil tidak ikut mencari rokok. Pemilik tetap berada di warung di Simpang Lima.

Pemilik mobil baru menegur tersangka A lantaran kendaraannya rusak. Kepada pemilik mobil, tersangka A mengaku tidak tahu. (SG/E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia