
Syarat dan Cara Pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Freepik)
JAKARTA - Syarat dan langkah pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dapat mengusulkan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dengan plafon hingga Rp500 juta, tenor 30 tahun dan kembang lebih rendah (BI Repo rate + maksimal 5%).
Fasilitas ini mencakup rumah tapak/susun baru dan pengalihan KPR umum, serta dapat diajukan melalui aplikasi JMO. MLT adalah akomodasi tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) nan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu memenuhi kebutuhan pembiayaan, terutama pembiayaan perumahan.
Program MLT diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa akomodasi pembiayaan perumahan nan dibiayai langsung dari biaya investasi JHT.
Tujuan utama dari MLT adalah memenuhi kebutuhan primer pekerja nan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, berupa kepemilikan rumah sendiri. Dalam rangka mewujudkan program MLT ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan developer property dan lembaga keuangan.
Keuntungan nan bakal didapat jika memanfaatkan akomodasi tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pembiayaan perumahan.
- Mendukung kesejahteraan Anda dan keluarga
- Membantu mempunyai tempat tinggal nan layak
- Memberikan akses pembiayaan dengan kembang rendah
- Menawarkan angsuran nan lebih ringan dan prosesnya mudah
Cara Pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan
Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengusulkan MLT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan di aplikasi JMO, dengan caranya:
- Buka aplikasi JMO.
- Pilih menu “Perumahan Pekerja”.
- Lalu, klik “Ajukan Manfaat” di bagian kiri bawah.
- Setelah terbuka, bisa langsung memilih jenis jasa nan bakal diambil.
- Lalu, pilih bank penyalur nan bekerja sama, pilih jenis properti, isi info lengkap, dan unggah arsip nan diperlukan seperti surat keterangan kerja, slip gaji, KK, KTP, dan lainnya.
- Apabila semua sudah diisi, bisa langsung klik tombol “submit” dan tinggal menunggu pengajuan disetujui.
Jika Anda mau mengecek berapa tenor nan kudu dibayar setiap bulan, maka bisa langsung memilih menu “Simulasi KPR” dan ikuti semua langkahnya. Kalau mau memandang status pengajuan, bisa klik “Tracking Pengajuan”.
Syarat KPR BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.
- Perusahaan tempat peserta bekerja tertib manajemen kepesertaan dan iuran.
- Belum mempunyai rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
- Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif bayar iuran.
- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
- Telah mendapat persetujuan dari instansi bagian BPJAMSOSTEK mengenai persyaratan kepesertaan nan dibuktikan dengan blangko Rekomendasi.
- Peserta nan istri alias suami nan juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengusulkan 1 KPR.
- Memenuhi syarat dan ketentuan mengenai dengan KPR nan bertindak pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas nan mengatur bagian upaya perbankan.
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dari BPJS Ketenagakerjaan bermaksud untuk memudahkan peserta mempunyai rumah tapak alias rumah susun dengan nilai nan terjangkau dan layak huni. Beberapa kriteria dari KPR BPJS Ketenagakerjaan, yakni: pinjaman untuk rumah tapak alias rumah susun, KPR maksimal Rp500 juta, jangka waktu angsuran maksimal 30 tahun dan termasuk pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (over kredit).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·